SURABAYA – Seorang pria berinisial Arya dilaporkan ke Polsek Bubutan Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/89/V/2026/SPKT/POLSEK BUBUTAN/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 14 Mei 2026.
Pelapor diketahui bernama Feri Kurniawan, warga Kecamatan Krembangan, Surabaya. Dalam laporan yang dibuat, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp10 juta setelah sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi L 5865 AZ diduga dibawa kabur oleh terlapor.
Berdasarkan kronologis yang tertuang dalam laporan polisi, kejadian bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Arya yang disebut-sebut mengaku sebagai anggota BNN RI. Pada Sabtu dini hari, 4 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Arya disebut datang ke rumah kakak korban di kawasan Jalan Lamongan Dipo Surabaya.
Karena merasa sudah lama mengenal dan mempercayai terlapor, korban kemudian meminjamkan sepeda motor miliknya kepada Arya. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.
Korban juga mengaku sempat berupaya menghubungi nomor telepon Arya, namun nomor tersebut sudah tidak bisa dihubungi. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bubutan Surabaya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam laporan tersebut, kasus ini disangkakan dengan Pasal 492 Jo. 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait keberadaan terlapor beserta kendaraan milik korban yang belum ditemukan.(Red)










