Surabaya – Idul Fitri
2026 tinggal menghitung hari, masyarakat Jawa Timur khususnya Surabaya punya tradisi mudik atau pulang ke kampung halaman dalam merayakan momen tersebut.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengimbau masyarakat yang keluar atau masuk ke Kota Pahlawan, agar tetap mentaati peraturan lalu lintas. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan.
“Salah satu perayaan dengan mobilitas masyarakat yang tinggi itu ketika mudik Lebaran. Kami mengimbau pada masyarakat agar tetap tertib berlalu lintas,” katanya.
Sebelum bepergian jauh, masyarakat diimbau agar mengecek fisik kendaraan terlebih dahulu. Ini dimaksudkan agar pemudik dapat berkendara dengan aman dan nyaman.
“Pastikan menggunakan helm SNI untuk pemotor, pelat nomor terpasang di depan-belakang, dan melakukan servis kendaraan apabila memang diperlukan. Bagi pengendara mobil, jangan lupa menggunakan safety belt. Cek juga tekanan angin di roda,” tambahnya.

Galih berharap masyarakat dapat mematuhi aturan-aturan berkendara dan melaksanakan imbauan tersebut. Sebab, ada keluarga di kampung halaman yang menunggu kedatangan pemudik.
“Kami juga mengimbau masyarakat tidak terburu-buru dan ngebut di jalan. Ingat, keselamatan adalah hal utama, ada keluarga yang menunggu di rumah,” paparnya.
Galih juga mengingatkan sebelum berkendara agar melakukan pengecekan surat-surat kendaraan. Terlebih, saat ini sedang diselenggarakan Operasi Ketupat 2026 selama 13 hari kedepan, dimulai pada 13 Maret 2026 hingga 25 Maret 2026.
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita wujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berbudaya. Kami ucapkan selamat Hari Raya Idul fitri, mohon maaf lahir batin. Salam Presisi, Jogo Jatim,” tegasnya.
Kanit Regident AKP Tri Arda Mediansyah menambahkan, pelayanan SIM di Satpas Colombo, Simling, SIM Cak Bhabin, SIM Corner, dan SIMANIS akan kembali beroperasi pada Rabu tanggal 25 Maret 2026.
“Mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026, jadwal operasional seluruh pelayanan SIM diliburkan karena sehubungan dengan adanya Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” tambahnya.
Sementara Kasubnit Regident Ipda Dani Kurniawan menjelaskan, SIM yang berakhir di momen cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul fitri dapat sedikit kompensasi.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 18-24 Maret 2026, dapat diperpanjang pada tanggal 25-31 Maret 2026. Apabila tidak diperpanjang sampai dengan tanggal tersebut, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus proses pembuatan SIM baru,” pungkasnya.(Red)









