Cacatanpublik.com– Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru MAKI, membantah isu mengenai dugaan fee sebesar 30 persen yang disebut-sebut berkaitan dengan Ibunda Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dalam perkara korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim.
Heru MAKI menyampaikan sikap tersebut setelah mencermati keterangan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK dan juru bicara KPK terkait pengembangan penyidikan perkara dana hibah DPRD Jawa Timur. Ia menilai masyarakat perlu mengedepankan fakta hukum dan tidak membangun opini berdasarkan isu yang belum terbukti.
Dalam sesi tanya jawab yang dikutip Heru MAKI, sejumlah media menanyakan perkembangan isu fee 30 persen yang dikaitkan dengan Ibunda Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Menurut Heru, pihak KPK menyampaikan bahwa fakta yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan pengembangan perkara.
Heru juga menyebut bahwa sampai keterangan tersebut disampaikan, belum ditemukan kaitan langsung mengenai dugaan fee 30 persen yang disebut-sebut diterima oleh pihak yang dikaitkan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Menanggapi hal itu, Heru MAKI menyesalkan munculnya narasi negatif yang terus mengaitkan keluarga pimpinan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan perkara korupsi dana hibah DPRD Jatim.
Menurut Heru, masyarakat harus melihat persoalan tersebut berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan. Ia menilai tuduhan tanpa dasar pembuktian yang jelas dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Apabila menilik dalam fakta persidangan dimana Ibunda Gubernur Jawa Timur sebagai pemimpin masyarakat Jawa Timur, yang patuh terhadap hukum dan telah menghadiri sidang pada kasus korupsi dana hibah, jelas sekali Ibunda Gubernur Jawa Timur menepis dan menolak tuduhan yang tidak berdasarkan fakta hukum yang jelas tersebut,” ujar Heru MAKI.
Heru menyatakan bahwa berdasarkan pemahamannya terhadap fakta persidangan, isu yang mengaitkan Ibunda Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dengan dugaan fee tersebut belum memiliki bukti hukum yang cukup. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak langsung menarik kesimpulan sebelum aparat penegak hukum menyelesaikan proses penyidikan dan menyampaikan hasilnya.
Ia juga meminta publik membedakan antara informasi yang muncul dalam proses hukum dengan fakta yang telah terbukti secara hukum. Menurutnya, proses pengembangan perkara oleh KPK harus tetap dihormati dan masyarakat sebaiknya memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan alat bukti.
Heru MAKI menegaskan bahwa MAKI Jatim meyakini tidak ada keterlibatan langsung maupun tidak langsung Ibunda Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dalam perkara korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim yang tengah dikembangkan KPK.
Meski demikian, proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, setiap perkembangan perkara harus merujuk pada hasil penyidikan, fakta persidangan, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Heru juga mengajak masyarakat Jawa Timur untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta masyarakat menyikapi setiap informasi mengenai perkara tersebut secara objektif dan menghindari penyebaran narasi yang belum memiliki dasar pembuktian.
“Kita sebagai masyarakat Jawa Timur dengan semangat Majapahitnya seharusnya memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Ibunda Gubernur Jawa Timur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari segala isu negatif yang berpotensi disematkan kepada beliau berdua,” kata Heru.
Heru MAKI juga mengajak pengurus dan anggota MAKI Jatim bersama masyarakat untuk terus mengawal proses pembangunan di Jawa Timur. Ia berharap masyarakat dapat menjaga suasana yang kondusif dan ikut mengawasi program pemerintah agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan warga.
Sementara itu, proses pengembangan perkara korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur tetap menjadi kewenangan KPK. Setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk isu mengenai fee yang beredar, perlu menunggu hasil penyidikan dan pembuktian hukum yang sah agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur.(Yud)









