Cacatanpublik.com– Persoalan akses listrik yang belum teratasi di kawasan Dupak Interchange, Surabaya, kembali menjadi perhatian DPRD Jawa Timur. Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi PKS, Lilik Hendarwati, menyoroti pentingnya pemenuhan hak dasar masyarakat sekaligus mendesak adanya kepastian hukum terkait status lahan yang ditempati warga.
Lilik menilai pemerintah dan pengelola aset harus segera menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung sejak 2019 tersebut. Menurutnya, warga tidak boleh terus-menerus berada dalam ketidakpastian, terutama ketika kebutuhan dasar seperti listrik belum dapat mereka nikmati secara optimal.
“Persoalan ini bukan hanya soal aset, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat. Negara dan pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan warga memperoleh kepastian hukum dan akses terhadap layanan dasar,” tegas Lilik.
Keluhan warga berawal dari terhambatnya akses layanan listrik yang mereka butuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Permasalahan tersebut berkaitan dengan status lahan sekitar 16 hektare di kawasan Dupak Interchange yang saat ini menjadi aset PT Jatim Grha Utama (JGU).
Lilik menjelaskan bahwa penyelesaian masalah harus dimulai dengan membuka seluruh informasi terkait status aset dan keberadaan masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut. Ia meminta JGU memberikan penjelasan secara transparan agar masyarakat memahami posisi hukum mereka.
Menurutnya, kejelasan status lahan akan mempermudah pencarian solusi atas berbagai persoalan yang muncul, termasuk hambatan dalam memperoleh layanan listrik dan fasilitas dasar lainnya.
“Kalau statusnya jelas, maka langkah-langkah penyelesaiannya juga akan lebih mudah. Warga berhak mengetahui kondisi yang sebenarnya agar tidak terus berada dalam ketidakpastian,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Surabaya, Lilik juga mendorong DPRD Jawa Timur untuk meminta klarifikasi langsung kepada JGU terkait pengelolaan aset tersebut. Ia menilai transparansi menjadi kunci untuk menghindari konflik berkepanjangan dan menciptakan solusi yang adil bagi semua pihak.
Selain itu, Lilik meminta pihak terkait menelusuri seluruh aspek yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan harus mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
“Yang terpenting adalah menghadirkan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak warga tidak terabaikan. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan dalam persoalan ini,” katanya.
Warga Dupak berharap perhatian DPRD Jawa Timur dapat mempercepat penyelesaian masalah yang selama ini mereka hadapi. Mereka menginginkan kejelasan mengenai status kawasan tempat tinggal mereka serta akses listrik yang layak sebagai bagian dari hak dasar setiap warga negara.
Dengan adanya dorongan dari DPRD Jawa Timur, masyarakat berharap pemerintah daerah dan JGU dapat segera menemukan solusi yang memberikan kepastian hukum, menjamin hak-hak warga, dan mengakhiri persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.(Yud)






