Cacatanpublik.com SIDOARJO – Gubernur Jawa Timur mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dana hibah, setelah terjadi benturan jadwal dengan agenda kenegaraan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Hal ini dikonfirmasi Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, Kamis (05/02/2026).
Heru menjelaskan, undangan rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur diterima lebih awal, sekitar satu bulan sebelum jadwal, sementara undangan KPK baru diterima tiga hari sebelumnya.
“Karena rapat paripurna bersifat resmi dan tidak dapat diwakilkan, Gubernur memutuskan menghadiri rapat tersebut. Surat resmi permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan telah disampaikan sebagai bentuk itikad baik,” ujarnya.
Selain benturan jadwal, MAKI Jatim menyoroti beredarnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan di media massa. Heru menekankan, BAP merupakan dokumen internal yang belum dapat dijadikan bukti final dan penyebarannya bisa memengaruhi opini publik.
Heru juga mempertanyakan rasionalitas angka yang tercantum dalam BAP terkait persentase penerimaan dana oleh sejumlah pihak, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur.
Menurutnya, keterangan dalam BAP masih harus diuji di persidangan dan belum merupakan keterangan di bawah sumpah.
“Permohonan penjadwalan ulang ini bukan mangkir, melainkan akibat kewajiban konstitusional menghadiri rapat DPRD yang telah terjadwal lebih dahulu,” tegas Heru.
Ia berharap seluruh proses hukum berjalan profesional, proporsional, dan tetap berada dalam koridor penegakan hukum.(Yud)













