SIMALUNGUN | Metrozone — Persoalan dugaan pekerja outsourcing bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) di lingkungan Pabrik Teh PTPN IV Regional II Bah Butong, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kembali mencuat.
Informasi terbaru yang diterima redaksi pada 12 Agustus 2026 justru mengungkap dugaan adanya tekanan terhadap pekerja setelah persoalan tersebut diberitakan dan menjadi perhatian publik.
Yang lebih miris, seorang pekerja outsourcing disebut-sebut diduga dipindahkan ke bagian Afd atau afdeling. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, penempatan tersebut dinilai tidak layak bagi pekerja yang bersangkutan.
Jika informasi tersebut benar, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola ketenagakerjaan di lingkungan PTPN IV Regional II Bah Butong. Publik tentu berhak mengetahui apakah pemindahan tersebut merupakan kebijakan operasional biasa atau memiliki kaitan dengan munculnya sorotan mengenai keselamatan kerja.
Bukannya Berbenah, Pekerja Diduga Justru Tertekan
Sebelumnya, pemberitaan mengenai video pekerja outsourcing yang diduga melakukan pekerjaan tanpa APD memadai telah memunculkan pertanyaan tentang penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan pabrik.
Semestinya, ketika persoalan tersebut mencuat, manajemen melakukan evaluasi terhadap SOP, memastikan ketersediaan APD, serta memperketat pengawasan terhadap keselamatan seluruh pekerja.
Namun, munculnya informasi mengenai dugaan tekanan dan pemindahan pekerja justru menimbulkan tanda tanya baru.
Apakah SOP keselamatan kerja benar-benar diterapkan secara konsisten?
Apakah pekerja outsourcing mendapatkan perlindungan yang semestinya?
Dan yang paling penting, apakah pekerja dapat menyampaikan persoalan di lapangan tanpa khawatir mendapatkan tekanan atau perlakuan yang merugikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh manajemen.
Dinas Tenaga Kerja Diminta Turun Tangan
Sebagai perusahaan yang berada dalam lingkungan BUMN, PTPN IV Regional II Bah Butong dituntut menjadi contoh dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam perlindungan keselamatan dan hak-hak pekerja.
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, khususnya Pengawas Ketenagakerjaan, dinilai perlu turun melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan mengenai dugaan pelanggaran norma K3 maupun tekanan terhadap pekerja.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah berjalan sesuai ketentuan, termasuk dasar dan alasan pemindahan pekerja outsourcing ke bagian Afd.
Jangan sampai persoalan keselamatan kerja justru berhenti pada pemberitaan, sementara akar persoalannya tidak pernah diperiksa.
Manajemen Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PTPN IV Regional II Bah Butong belum memberikan penjelasan resmi kepada redaksi terkait dugaan tekanan terhadap pekerja maupun informasi mengenai pemindahan pekerja outsourcing ke Afd.
Redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen PTPN IV Regional II Bah Butong untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan tekanan dan pemindahan pekerja tersebut masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak terkait. Redaksi menggunakan prinsip praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat pemeriksaan atau keterangan resmi dari instansi yang berwenang.










