SURABAYA — Kinerja birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya dalam pengelolaan dan pengawasan pendidikan, kembali menjadi sorotan. Dugaan adanya pungutan yang dibebankan kepada peserta didik di sejumlah SMA dan SMK negeri dinilai harus segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sorotan semakin menguat terhadap pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadisdik Jatim) yang menyebut tidak adanya praktik pungutan liar (pungli) di sekolah. Pernyataan tersebut dinilai tidak cukup hanya disampaikan kepada publik, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan fakta di lapangan.
Pihak yang menyampaikan kritik menilai, Kadisdik Jatim sudah berulang kali melontarkan pernyataan kepada publik yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi atau informasi yang berkembang di masyarakat. Kondisi tersebut kemudian disebut sebagai dugaan pembohongan publik dan dinilai telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Karena itu, pernyataan mengenai tidak adanya pungli diminta tidak berhenti pada klaim semata. Pemerintah harus membuka data dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bentuk pungutan, sumbangan, pengembangan kegiatan, pengembangan sarana dan prasarana (sarpras), maupun kegiatan lain yang membebani orang tua/wali murid.
“Kalau memang tidak ada pungli, mari dibuktikan secara terbuka. Jangan hanya memberikan pernyataan kepada publik. Turun ke sekolah, periksa komite sekolah, periksa aliran dan penggunaan dana, serta dengarkan langsung keluhan orang tua dan peserta didik,” tegas pihak yang menyampaikan kritik.
Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan
Selain persoalan dugaan pungli, sorotan juga diarahkan terhadap praktik pengumpulan dana melalui komite sekolah dengan berbagai istilah, antara lain sumbangan pengembangan kegiatan dan pengembangan sarpras.
Komite sekolah harus dipastikan menjalankan fungsi sesuai ketentuan dan tidak menjadi instrumen untuk menarik pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik.
Apabila terdapat kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada seluruh siswa dengan dalih sumbangan, maka mekanisme tersebut harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah benar-benar bersifat sukarela atau justru menjadi pungutan terselubung.
Penjualan Kain Seragam Juga Diminta Diaudit
Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah mekanisme penjualan kain seragam sekolah. Dugaan adanya keuntungan hingga jutaan rupiah, bahkan berpotensi mencapai angka yang sangat besar apabila dilakukan secara masif, harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan dokumen.
Pihak yang menyampaikan kritik meminta seluruh proses pengadaan, harga pembelian, harga penjualan kepada siswa, pihak yang memperoleh keuntungan, serta mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga dibuka secara transparan.
“Jangan sampai orang tua siswa dibebani berbagai pembayaran dengan alasan kebutuhan sekolah, sementara mekanisme pengelolaan dan penggunaannya tidak transparan,” ujarnya.
Komnasdik Jatim Diminta Tidak Tutup Mata
Sorotan juga diarahkan kepada Komnasdik Jawa Timur. Lembaga tersebut diminta lebih kritis dan independen dalam menyikapi berbagai persoalan pendidikan, khususnya terkait dugaan pungutan melalui komite sekolah.
Adanya tudingan bahwa Komnasdik Jatim diduga melindungi pihak tertentu harus dibuktikan melalui fakta. Karena itu, lembaga terkait diminta membuka diri terhadap pemeriksaan dan memberikan penjelasan secara transparan apabila terdapat persoalan yang dipersoalkan masyarakat.
Kadisdik Jatim Didesak Dicopot
Pihak yang menyampaikan kritik juga meminta Gubernur Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Menurutnya, apabila benar terdapat pernyataan Kadisdik Jatim yang berulang kali dinilai tidak sesuai fakta di lapangan dan terbukti menyesatkan publik, maka harus ada pertanggungjawaban administratif maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Gubernur Jawa Timur tidak tutup mata. Kalau Kadisdik Jatim memang sudah tidak mampu menjalankan tugasnya secara baik dan kepercayaan publik sudah hilang, kami mendesak agar segera dicopot dari jabatannya dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Namun demikian, tudingan mengenai pembohongan publik maupun pelanggaran hukum tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Jika terbukti terdapat pelanggaran, sanksi harus diberikan tanpa pandang bulu.
APH dan KPK Diminta Turun Tangan
Untuk memastikan seluruh persoalan tersebut tidak berhenti menjadi polemik, Aparat Penegak Hukum (APH), KPK, Inspektorat, Ombudsman, dan lembaga pengawasan terkait diminta melakukan pemeriksaan atau sidak secara menyeluruh apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya dilakukan terhadap sekolah, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan, pengadaan, pengumpulan dana, serta pengelolaan keuangan.
Jika ditemukan praktik pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau tindak pidana korupsi, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
“Kami tidak ingin menuduh seseorang tanpa bukti. Tetapi seluruh dugaan harus dibuka secara transparan. Kalau benar ada mafia pendidikan, jangan dilindungi. Kalau ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, tindak tegas,” tandasnya.
Masyarakat juga berharap Gubernur Jawa Timur tidak hanya memberikan respons normatif, tetapi benar-benar memastikan sistem pendidikan di Jawa Timur berjalan transparan, akuntabel dan bebas dari praktik pungutan yang merugikan peserta didik maupun orang tua.
Pendidikan bukan ladang mencari keuntungan. Sekolah harus menjadi tempat mencerdaskan generasi bangsa, bukan ruang bagi oknum untuk mengambil keuntungan dari kesulitan masyarakat.(Red)






