Cacatanpublik.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manokwari Selatan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga ganja seberat 14,53 gram (bruto) dan mengamankan seorang pria berinisial A.A.F.M. (25).
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran ganja di salah satu rumah di Distrik Ransiki.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Burts Normans Paliaky, S.H., M.H., melakukan penyelidikan sebelum bergerak menuju lokasi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIT.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan pria berinisial A.A.F.M. dan melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja di dalam sebuah botol berukuran sedang yang disimpan di laci lemari pakaian.
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga.
Hasil pemeriksaan menunjukkan hasil positif. Selanjutnya, polisi membawa terduga beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Manokwari Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Manokwari Selatan AKBP Marzel Doni, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Manokwari Selatan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian.
Kapolres mengapresiasi warga yang telah memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera diungkap.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Manokwari Selatan masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus tersebut.
Kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Status hukum terduga akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses pembuktian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)










