cacatanpublik.com– Pelaksanaan Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI Tahun 2026 kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya interaksi antara anggota dewan juri dengan salah satu peserta sebelum kompetisi berlangsung. Sejumlah pegiat budaya menilai informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi agar integritas festival tetap terjaga.
Pegiat budaya Jawa Timur, Heri Lentho, meminta penyelenggara melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap seluruh proses penilaian. Menurutnya, independensi dewan juri merupakan salah satu syarat utama dalam menjaga kredibilitas festival budaya berskala nasional.
Heri mengaku memperoleh informasi mengenai adanya upaya menghadirkan sejumlah anggota dewan juri untuk memberikan masukan teknis kepada salah satu kontestan sebelum penampilan. Ia menyebut dari tiga juri yang dikabarkan diundang, satu orang menolak hadir, sedangkan dua lainnya disebut mengikuti sesi latihan peserta.
“Apabila informasi tersebut benar, tentu perlu dievaluasi. Juri harus menjaga independensi dan tidak memberikan pendampingan kepada peserta yang nantinya akan mereka nilai,” ujar Heri, Senin (15/6/2026).
Selain dugaan interaksi antara juri dan peserta, Heri juga menyoroti keterlibatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur sebagai peserta dalam festival. Menurutnya, pemerintah lebih tepat menjalankan fungsi sebagai pembina, fasilitator, dan pengayom seluruh kelompok Reog daripada ikut berkompetisi.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan meskipun belum tentu menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Heri juga menyinggung beredarnya informasi mengenai dugaan bocornya kandidat juara sebelum pengumuman resmi. Menurutnya, kabar tersebut dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap objektivitas penyelenggaraan Festival Nasional Reog Ponorogo.
“Yang harus dijaga bukan hanya kualitas pertunjukan, tetapi juga proses penilaian yang transparan, independen, dan adil. Kepercayaan publik menjadi modal utama keberlangsungan festival ini,” katanya.
Praktisi dan pemerhati seni Reog Ponorogo, Wisnu HP, turut meminta penyelenggara memperkuat tata kelola festival agar seluruh peserta memperoleh perlakuan yang setara.
Menurut Wisnu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebaiknya memusatkan perhatian pada pembinaan, pelestarian, dan pengembangan seni Reog Ponorogo dibandingkan menjadi peserta dalam kompetisi.
“Peran pemerintah adalah memperkuat ekosistem kesenian dan mendukung seluruh kelompok Reog. Dengan demikian, tidak muncul persepsi adanya keberpihakan dalam kompetisi,” ujarnya.
Heri juga mengusulkan agar penyelenggara menyusun kode etik yang lebih tegas bagi dewan juri. Kode etik tersebut, menurutnya, perlu mengatur larangan memberikan pendampingan eksklusif kepada peserta serta mewajibkan setiap juri mengungkap potensi konflik kepentingan sebelum proses penilaian dimulai.
Ia menegaskan bahwa marwah Festival Nasional Reog Ponorogo tidak hanya ditentukan oleh kemegahan pertunjukan di atas panggung, tetapi juga oleh integritas seluruh proses penyelenggaraan.
“Festival budaya sebesar FNRP harus menjadi contoh pelaksanaan kompetisi yang profesional, transparan, dan akuntabel sehingga seluruh peserta maupun masyarakat memiliki kepercayaan terhadap hasil penilaian,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Evy Afianasari, S.T., M.M.A., belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan tim media melalui pesan WhatsApp.
Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Disbudpar Provinsi Jawa Timur guna memperoleh penjelasan secara utuh serta menjaga keberimbangan pemberitaan.(Red)












