Cacatanpublik.com– Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan praktik cash back dalam proses pengadaan barang di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
MAKI Jatim menyampaikan desakan tersebut saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PUSDA Provinsi Jawa Timur dan Kantor BPBD Jawa Timur, Rabu (22/7/2026).
Dalam aksi tersebut, MAKI menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berlangsung di lingkungan BPBD Jatim.
Ketua MAKI Jatim, Heru, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan praktik cash back dalam proses pengadaan.
MAKI kemudian meminta APH memeriksa informasi tersebut secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan cash back dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BPBD Jawa Timur,” ujar Heru.
Selain dugaan cash back, MAKI Jatim juga mempertanyakan mekanisme pengadaan sejumlah barang yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 miliar.
Heru menjelaskan, pihaknya menemukan indikasi bahwa sebagian proses pengadaan menggunakan surat jawaban dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai salah satu dasar pelaksanaan.
Menurutnya, penggunaan surat tersebut perlu mendapat klarifikasi karena proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.
MAKI Jatim menilai pihak terkait tetap perlu melakukan pembanding harga dan pembanding spesifikasi barang sebelum menentukan proses pengadaan.
Langkah tersebut penting untuk menjaga transparansi dan memastikan pemerintah memperoleh barang dengan harga serta spesifikasi yang sesuai.
“Pengadaan barang dan jasa semestinya tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Harus ada pembanding harga, pembanding spesifikasi barang, serta mekanisme yang transparan,” tegas Heru.
MAKI Jatim mengaku telah meminta penjelasan kepada BPK Jawa Timur mengenai surat jawaban yang menjadi perhatian mereka.
Organisasi tersebut juga ingin mengetahui dasar hukum yang digunakan BPBD Jatim dalam menjalankan proses pengadaan barang dan jasa.
Heru menegaskan, MAKI Jatim tidak ingin proses pengadaan yang menggunakan anggaran pemerintah menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu, pihaknya mendorong APH melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.
“Kami ingin meminta klarifikasi mengenai dasar hukum yang digunakan BPBD. Kami juga mendorong aparat penegak hukum memeriksa seluruh proses pengadaan apabila terdapat indikasi pelanggaran,” katanya.
Selain menyoroti dugaan cash back, MAKI Jatim juga meminta APH memeriksa proses pengadaan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penentuan spesifikasi, pembanding harga, pemilihan penyedia, hingga proses pembayaran.
MAKI Jatim memperkirakan nilai pengadaan yang menjadi sorotan mencapai lebih dari Rp30 miliar.
Menurut Heru, pemeriksaan menyeluruh dapat membantu memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di sisi lain, MAKI Jatim berencana menggelar audiensi dengan BPBD Jawa Timur untuk meminta penjelasan langsung mengenai proses pengadaan tersebut.
BPBD Jatim sebelumnya menyampaikan bahwa jajaran mereka belum dapat menerima audiensi karena sedang mengikuti kegiatan di kawasan pantai selatan Pacitan bersama perwakilan BPBD dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur.
MAKI Jatim akan menggunakan hasil audiensi sebagai bahan evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
Jika audiensi tidak memberikan penjelasan yang memadai, MAKI Jatim membuka kemungkinan untuk mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Heru berharap seluruh pihak dapat memberikan informasi secara terbuka agar masyarakat mengetahui proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran pemerintah.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Jika ada dugaan pelanggaran, kami meminta APH segera melakukan pengusutan secara profesional,” pungkasnya.(Tim) dan







