cacatanpublik.com – DPRD Provinsi Jawa Timur menilai pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025 telah berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur yang membahas laporan Badan Anggaran (Banggar) atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua IV DPRD Provinsi Jawa Timur, Sri Wahyuni, S.Kep., Ns., serta dihadiri Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur M. Musyafak, Wakil Ketua I DPRD Deni Wicaksono, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, dan 74 anggota DPRD.
Juru Bicara Banggar DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, menyampaikan bahwa Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), komisi-komisi, dan fraksi-fraksi DPRD telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Banggar menyimpulkan raperda layak untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Menurut Banggar, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berhasil menerapkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.
Capaian tersebut dibuktikan dengan kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Banggar juga memaparkan kinerja pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp28,56 triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp29,89 triliun atau mencapai 104,65 persen dari target.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp31,20 triliun atau 93,82 persen dari pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Realisasi tersebut menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp1,32 triliun.
Namun demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,38 triliun yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan program prioritas pada tahun anggaran berikutnya.
Selain memberikan apresiasi terhadap capaian pengelolaan keuangan daerah, Banggar DPRD Jawa Timur juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Banggar meminta pemerintah daerah memperkuat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar lebih adaptif terhadap dinamika perekonomian.
Banggar juga mendorong peningkatan koordinasi dalam pengelolaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta optimalisasi penerimaan nonpajak melalui digitalisasi retribusi dan pemanfaatan aset daerah.
Di sektor belanja, Banggar menekankan pentingnya percepatan realisasi anggaran, terutama pada pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, dan layanan publik.
Selain itu, Banggar meminta pemerintah memanfaatkan SiLPA secara lebih terarah untuk mendukung program prioritas di bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan pembangunan infrastruktur dasar.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Provinsi Jawa Timur berharap kualitas tata kelola keuangan daerah terus meningkat sehingga mampu menjaga kepercayaan publik, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.(Yud)












