Diduga Kayu TPU Dijual, Warga Soroti Sikap Aparat: Penebangan Pohon TPU Bedali Lawang Berujung Jalan Umum Jadi Lokasi Produksi Palet

 

Kabupaten Malang – Polemik penebangan pohon randu berukuran besar di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gang Makam, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, terus menuai sorotan. Selain dugaan pemanfaatan kayu hasil penebangan untuk produksi kayu palet, warga kini juga mempertanyakan sikap aparat yang dinilai belum bertindak tegas meski aktivitas tersebut diduga mengganggu keselamatan masyarakat.

 

Di lokasi, bahu jalan desa tampak dipenuhi gelondongan kayu besar, potongan kayu palet, hingga aktivitas pemotongan yang mempersempit akses jalan warga. Mesin pemotong kayu bahkan berada sangat dekat dengan jalur lalu lintas masyarakat.

 

Warga mempertanyakan alasan penebangan yang disebut karena faktor kebakaran. Menurut sejumlah masyarakat sekitar, selama ini tidak pernah terjadi kebakaran besar di kawasan TPU tersebut.

 

> “Kalau hanya bakar rumput atau sampah kecil itu biasa, bukan kebakaran besar sampai pohon produktif harus ditebang,” ujar warga sekitar.

 

 

 

Kondisi itu memicu keresahan karena jalan umum diduga berubah fungsi menjadi area produksi kayu palet. Aktivitas tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

 

Peristiwa itu bahkan menyebabkan kerusakan kendaraan milik Busamat, warga RT 4 RW 5 Desa Bedali, pada Senin (25/5/2026). Saat melintas sepulang kerja, kendaraan yang dikendarainya diduga menyangkut potongan kayu palet di sisi jalan, sementara bagian roda lainnya terjepit gelondongan kayu besar di bahu jalan.

 

Akibat kejadian tersebut, bagian kiri depan kendaraan mengalami kerusakan.

 

> “Jalan umum bukan tempat produksi palet. Ini akses masyarakat, bukan area industri kayu,” tegasnya.

 

 

 

Di tengah polemik tersebut, warga juga menyoroti respons aparat kepolisian. Menurut keterangan warga, petugas dari Polsek Lawang yang datang ke lokasi hanya memberikan saran agar aktivitas pekerjaan tidak mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar.

 

Namun, warga menilai imbauan tersebut seolah tidak diindahkan karena aktivitas pemotongan kayu dan penumpukan kayu di bahu jalan tetap berlangsung.

 

Situasi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

 

> “Apa karena korbannya hanya rakyat biasa dan yang disebut memberi perintah penebangan adalah kepala desa, sehingga petugas hanya memberi saran tanpa tindakan tegas?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

 

 

 

Warga menilai aparat seharusnya tidak hanya berhenti pada imbauan apabila kondisi di lapangan sudah jelas mengganggu fasilitas umum dan membahayakan pengguna jalan.

 

Seorang pekerja di lokasi bahkan mengaku bahwa aktivitas penebangan dilakukan atas perintah Kepala Desa Bedali, Dewi Buyati. Pernyataan tersebut disebut disampaikan langsung saat warga meminta penjelasan terkait aktivitas penebangan di area TPU.

 

Menurut warga, pengakuan pekerja itu juga terdengar di hadapan anggota Polsek Lawang, termasuk petugas bernama Sugeng yang berada di lokasi saat itu.

 

Masyarakat kini mendesak adanya klarifikasi terbuka dari Pemerintah Desa Bedali terkait:

 

Dasar hukum penebangan pohon di TPU.

 

Status dan pengelolaan kayu hasil penebangan.

 

Dugaan pemanfaatan kayu untuk produksi palet.

 

Penggunaan jalan umum sebagai lokasi aktivitas produksi.

 

 

Warga juga meminta aparat penegak hukum bersikap objektif dan tidak tebang pilih apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

 

Potensi Pelanggaran Hukum

 

Aktivitas penebangan pohon di kawasan pemakaman umum dinilai dapat berkaitan dengan sejumlah aturan hukum, di antaranya:

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang atau fasilitas milik umum.

 

Ketentuan KUHP terkait perusakan fasilitas pemakaman apabila aktivitas tersebut dinilai merusak kawasan TPU.

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan kepala desa.

 

Potensi tindak pidana korupsi, apabila hasil penebangan aset desa dimanfaatkan tanpa mekanisme resmi atau tidak transparan.

 

 

Warga berharap BPD, Inspektorat Kabupaten Malang, hingga aparat kepolisian turun melakukan pemeriksaan menyeluruh agar polemik penebangan pohon TPU di Desa Bedali tidak memicu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum.

 

> “Kalau memang sesuai aturan, buka secara transparan ke publik. Tapi kalau ada pelanggaran, jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil,” pungkas warga.  (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *