Diduga Bobroknya Pengawasan Proyek Saluran Air Dana Kelurahan Wonokromo, LPK-YLDI Soroti Peran Kelurahan dan DSDABM

 

SURABAYA – Dugaan lemahnya pengawasan terhadap proyek pembangunan saluran air yang diduga bersumber dari APBD melalui Dana Kelurahan Wonokromo menjadi perhatian serius Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Lembaga Digdaya Indonesia (LPK-YLDI). Hasil investigasi di sejumlah titik pekerjaan menemukan berbagai dugaan kejanggalan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Agus Hariyanto (Gus Har) dari LPK-YLDI mengatakan, proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat semestinya dilaksanakan secara terbuka, sesuai spesifikasi teknis, dan diawasi secara ketat oleh pejabat yang diberi kewenangan. Namun berdasarkan hasil investigasi lapangan, justru ditemukan sejumlah dugaan yang mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan.

 

“Apabila pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, seharusnya berbagai dugaan pelanggaran administratif maupun teknis dapat dicegah sejak awal. Karena itu, kami menilai perlu dilakukan pemeriksaan tidak hanya terhadap pelaksana proyek, tetapi juga terhadap pihak yang memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan,” tegas Gus Har.

 

Di Jalan Karangrejo Gang V dan Jalan Pulo Tegalsari III, tim investigasi hanya menemukan papan bertuliskan “Nusantara Beton” yang berisi imbauan keselamatan kerja. Papan tersebut tidak memuat informasi penting sebagaimana lazimnya proyek pemerintah, seperti sumber anggaran, nilai proyek, nama penyedia jasa, nomor kontrak, waktu pelaksanaan maupun penanggung jawab pekerjaan.

 

Sementara di Jalan Wonokromo Pasar, tim investigasi tidak menemukan papan informasi proyek sama sekali. Kondisi tersebut dinilai menghambat hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran daerah dan bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik.

 

Di Jalan Jetis Kulon, hasil pengukuran lapangan menemukan dugaan ketebalan cor beton yang bervariasi sekitar 6 hingga 10 sentimeter. Menurut LPK-YLDI, apabila dokumen perencanaan maupun RAB mengatur ketebalan tertentu, maka perbedaan tersebut perlu diaudit oleh tenaga ahli independen guna memastikan apakah pekerjaan telah sesuai spesifikasi teknis.

 

Selain itu, tim investigasi juga mendapati dugaan pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Hal ini dinilai menunjukkan adanya dugaan lemahnya pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.

 

LPK-YLDI juga menyayangkan sikap pekerja yang dinilai tidak kooperatif ketika dimintai penjelasan mengenai spesifikasi pekerjaan. Menurut Gus Har, proyek yang menggunakan anggaran negara bukanlah proyek tertutup sehingga masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi.

 

“Yang kami pertanyakan bukan hanya kualitas pekerjaan, tetapi juga fungsi pengawasan. Di mana pengawas lapangan ketika papan informasi proyek tidak dipasang? Di mana pengawasan ketika dugaan ketidaksesuaian spesifikasi muncul? Mengapa dugaan pelanggaran K3 dapat terjadi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif,” ujarnya.

 

Menurut LPK-YLDI, Kelurahan Wonokromo dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai mekanisme pengawasan yang telah dilakukan selama proyek berlangsung. Sebab, pengawasan merupakan bagian penting untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat, berkualitas, dan sesuai aturan.

 

“Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas administrasi. Pengawas memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta memenuhi prinsip transparansi. Apabila ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan, maka hal tersebut juga harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gus Har.

 

LPK-YLDI juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Lurah Wonokromo, Prima Sri Poerwiendari, melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan. Gus Har menyampaikan bahwa nomor WhatsApp miliknya sudah tidak dapat lagi menghubungi akun WhatsApp yang bersangkutan sehingga ia menduga telah diblokir. Dugaan tersebut merupakan penilaian dari pihak LPK-YLDI dan belum dapat dipastikan karena belum ada konfirmasi dari pihak terkait.

 

LPK-YLDI menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Lurah Wonokromo, DSDABM Kota Surabaya, penyedia jasa, konsultan pengawas maupun seluruh pihak yang berkepentingan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

LPK-YLDI mendesak Inspektorat Kota Surabaya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila diperlukan sesuai kewenangannya, serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Audit diminta tidak hanya memeriksa kualitas fisik pekerjaan dan administrasi anggaran, tetapi juga mengevaluasi pelaksanaan fungsi pengawasan oleh pejabat yang bertanggung jawab.

 

Apabila hasil audit menemukan adanya penyimpangan administrasi, kelalaian pengawasan, pelanggaran spesifikasi teknis maupun perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, LPK-YLDI meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

 

Dasar hukum yang menjadi perhatian antara lain:

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila dari hasil penyelidikan maupun penyidikan ditemukan unsur pidana.

 

LPK-YLDI menegaskan seluruh temuan yang disampaikan merupakan hasil investigasi lapangan dan masih berupa dugaan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. LPK-YLDI menyatakan siap menyerahkan dokumentasi, hasil pengukuran, foto, video, serta data pendukung lainnya kepada aparat pengawas maupun penegak hukum sebagai bahan pemeriksaan.

 

“Tidak boleh ada ruang bagi proyek pemerintah yang dibiayai uang rakyat untuk dikerjakan tanpa transparansi dan pengawasan yang memadai. Siapa pun yang diberi amanah mengawasi proyek harus berani mempertanggungjawabkan tugasnya di hadapan hukum dan masyarakat apabila terbukti lalai menjalankan kewajibannya,” tutup Gus Har.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *