Pekanbaru – Pelayanan lembaga keuangan kembali menuai sorotan. Seorang konsumen mengeluhkan sikap kurang profesional yang diduga dilakukan pihak Pegadaian Syariah di Jalan HR Subrantas, kawasan Jalan Angkasa, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan.
Keluhan tersebut disampaikan oleh seorang nasabah berinisial Eci, yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat hendak melakukan transaksi gadai pada 26 Februari 2026.
Menurut keterangan yang diperoleh awak media, Eci datang ke kantor Pegadaian Syariah tersebut dengan tujuan menggadaikan barang miliknya. Ia mengaku telah mengikuti seluruh prosedur yang diminta petugas, mulai dari proses pendaftaran hingga pengisian data sesuai aturan yang berlaku.

Namun setelah seluruh proses administrasi dijalani, pelayanan yang diterima justru dinilai tidak sesuai dengan harapan sebagai konsumen.
“Semua prosedur sudah diikuti sesuai ketentuan, tapi pelayanan yang diberikan terasa tidak profesional dan kurang menghargai konsumen,” ungkap sumber kepada wartawati yang dikenal dengan panggilan Adek Ciput.
Tidak berhenti sampai di situ, Eci kemudian mencoba meminta penjelasan kepada pihak manajemen terkait pelayanan yang diterimanya. Ia berupaya menghubungi manajer Pegadaian Syariah yang diketahui bernama Rafici guna memperoleh klarifikasi.
Namun upaya komunikasi tersebut justru berujung kekecewaan. Alih-alih memberikan penjelasan, nomor kontak milik konsumen tersebut disebut langsung diblokir, sehingga komunikasi antara nasabah dan pihak manajemen terputus.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik, terlebih bagi lembaga keuangan yang beroperasi atas dasar kepercayaan masyarakat.
Sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen berhak memperoleh pelayanan yang jujur, jelas, serta perlakuan yang tidak diskriminatif dari pelaku usaha.
Praktisi perlindungan konsumen menilai, apabila benar terjadi pemblokiran nomor nasabah yang hendak meminta klarifikasi, hal tersebut dapat mencerminkan lemahnya komitmen pelayanan terhadap masyarakat.
“Lembaga keuangan seharusnya membuka ruang komunikasi seluas-luasnya kepada konsumen, bukan malah menutup akses komunikasi,” ujar salah seorang pengamat pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pegadaian (Persero) melalui unit Pegadaian Syariah di Jalan HR Subrantas, Panam, belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan yang disampaikan konsumen tersebut.
Masyarakat berharap manajemen Pegadaian dapat melakukan evaluasi internal terhadap kualitas pelayanan kepada nasabah, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan tetap terjaga.(Red)










