Cacatanpublik.com— Sengketa dana asuransi kapal senilai Rp5,5 miliar menyeret Direktur PT Pelayaran Cahaya Lautan Kumala, Iswan, ke ranah hukum.
Seorang pengusaha bernama Richard melaporkan Iswan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana asuransi.
Richard menjelaskan, kasus ini bermula dari kesepakatan pembelian kapal milik PT Pelayaran Cahaya Lautan Kumala yang saat itu masih memiliki kewajiban kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pahlawan.
Nilai utang perusahaan tersebut disebut mencapai Rp15 hingga Rp18 miliar.
Dalam kesepakatan, Richard menyetujui pembelian kapal seharga Rp3,7 miliar.
Namun, Iswan meminta agar proses tidak dilakukan melalui take over ke bank lain, melainkan dilanjutkan dengan skema cicilan ke BRI untuk menghindari pelelangan aset.
Richard kemudian berkoordinasi dengan pihak bank dan memperoleh persetujuan untuk melanjutkan pembayaran kredit.
Ia pun mengambil alih kewajiban sekitar Rp2,4 miliar melalui mekanisme yang difasilitasi notaris rekanan bank.
Seiring waktu, kapal yang dioperasikan untuk mengangkut semen tersebut mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan antara Bitung dan Luwuk dengan kedalaman lebih dari 400 meter. Atas kejadian itu, klaim asuransi kapal diajukan dan akhirnya dicairkan.
Namun, Richard menyatakan dirinya yang selama ini membayar premi asuransi, meskipun polis masih tercatat atas nama Iswan.
Ia menilai seharusnya dirinya berhak menerima dana klaim tersebut sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
“Semua kewajiban saya penuhi, baik cicilan maupun premi asuransi. Tapi saat dana cair, saya tidak menerima apa pun,” ujar Richard.
Ia menduga Iswan telah mengambil seluruh dana asuransi sebesar Rp5,5 miliar tanpa memberikan haknya.
Atas dasar itu, Richard melaporkan kasus ini sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Laporan tersebut teregister sejak Juli 2024. Namun, penyidik sempat menghentikan perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Oktober 2025 dengan alasan tidak cukup bukti.
Tidak puas dengan keputusan tersebut, Richard mengajukan praperadilan dengan melampirkan bukti tambahan, termasuk dokumen rekening koran pencairan asuransi.
Dalam permohonannya, ia meminta agar penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah dan proses hukum terhadap Iswan dilanjutkan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana asuransi dalam transaksi bisnis pelayaran.
Putusan praperadilan yang akan datang dinilai menjadi penentu arah penanganan perkara tersebut ke depan.(Red)Sengketa dana asuransi kapal Rp5,5 miliar kini masuk proses hukum di Surabaya.(Yud)












