Catatanpublik| Simalungun — Buyung Irawan Tanjung membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan Pemerintah Nagori Rambung Merah terkait usulan pemberhentiannya sebagai Ketua Maujana Nagori. Menurutnya, seluruh tindakan yang dilakukan selama ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sorotan terhadap Buyung mencuat setelah Pemerintah Nagori Rambung Merah mengajukan surat nomor 332/11/12.08.01.2004/2026 tertanggal 22 Mei 2026 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (PMN) Kabupaten Simalungun, terkait permohonan pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Maujana Nagori.
Dalam surat tersebut, Buyung dituduh melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atas nama istrinya, dianggap telah menjabat melebihi batas periode, hingga disebut menghambat jalannya pemerintahan nagori.
Namun, Buyung menegaskan seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru menunjukkan kesalahpahaman terhadap tugas pokok Maujana Nagori atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Tugas kami adalah mengawasi, membahas, serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Jadi ketika ada dokumen yang tidak kami setujui karena ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian aturan, itu bukan bentuk penghambatan, melainkan pelaksanaan fungsi pengawasan,” tegas Buyung.
Terkait tuduhan penerimaan BLT Dana Desa atas nama istrinya, Buyung menjelaskan bahwa penetapan penerima bantuan dilakukan melalui mekanisme verifikasi pemerintah nagori bersama pendamping desa dan disepakati dalam musyawarah nagori.
“Istri saya ditetapkan sebagai penerima karena memenuhi kriteria ekonomi sebagai warga penerima manfaat, bukan karena jabatan saya. Jika memang dianggap melanggar, kenapa tidak dipermasalahkan sejak awal proses verifikasi?” ujarnya.
Mengenai tuduhan telah menjabat selama empat periode, Buyung menyebut perhitungan tersebut keliru karena mengabaikan perubahan regulasi yang berlaku setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Ketentuan pembatasan masa jabatan maksimal tiga periode berlaku setelah UU Desa diterapkan. Masa jabatan sebelum aturan itu tidak bisa serta merta dihitung dengan ketentuan yang berlaku saat ini,” katanya.
Buyung juga membantah tuduhan tidak memenuhi syarat kewargaan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, syarat utama anggota BPD adalah bertempat tinggal tetap di desa dan terdaftar dalam daftar pemilih, bukan harus warga asli sejak lahir.
Selain itu, ia menilai tuduhan pencemaran nama baik terhadap pemerintah nagori merupakan bentuk pembungkaman terhadap kritik.
“Kami hanya menyampaikan fakta dan aspirasi masyarakat. Kehadiran saya dalam aksi warga maupun penyampaian informasi di media sosial merupakan bagian dari tugas menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat,” ujarnya lagi.
Buyung juga menyoroti proses usulan pemberhentiannya yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia mengacu pada Pasal 20 ayat (1) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang menyebut pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada bupati atau wali kota melalui kepala desa.
“Artinya, mekanisme pemberhentian tidak bisa dilakukan sepihak tanpa melalui mekanisme musyawarah internal BPD atau Maujana Nagori,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Buyung menegaskan dirinya siap menghadapi seluruh proses administrasi maupun hukum yang berjalan demi mendapatkan kepastian hukum yang objektif dan adil.
“Jangan menyalahkan pengawas karena menemukan kesalahan. Maujana Nagori bukan stempel basah pemerintah nagori, tetapi mitra kritis yang memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.(Red)









