Cacatanpublik.com – Bentrok antar pemuda saat patroli sahur di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, berujung aksi pembacokan pada Jumat (27/2/2026) dini hari.
Aparat dari Polres Gresik bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Satreskrim Polres Gresik langsung menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Panceng. Polisi mengidentifikasi pelaku berinisial S (45), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Mu Asyraf Gunawan menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 00.30 WIB saat sejumlah pemuda Desa Campurejo menggelar patroli sahur.
Saat itu terjadi aksi saling lempar bom air dengan kelompok pemuda dari Desa Banyutengah yang kemudian memicu saling ejek dan membuat suasana memanas.
Situasi semakin tidak terkendali ketika kelompok dari Banyutengah mendatangi lokasi di depan sebuah biliar dan kafe di Desa Campurejo.
Tiba-tiba, seorang pria muncul membawa senjata tajam jenis parang dan langsung menyerang dua korban.
Korban pertama, WAP (24), mengalami luka serius dan menjalani perawatan intensif di RS Ibnu Sina Gresik. Sementara korban kedua, MRM (25), mendapat perawatan di Puskesmas Panceng.
Setelah menerima laporan, polisi langsung mengerahkan personel Satreskrim dan Sat Samapta untuk melakukan patroli gabungan dan penjagaan guna mencegah konflik susulan.
Tim Resmob yang dipimpin Ipda Andi kemudian menerima informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Paciran, Lamongan.
Petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat malam sekitar pukul 23.40 WIB.
Polisi membawa pelaku ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang, satu jaket jeans warna biru, dan satu sarung warna putih.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadan. (Yud)











