SIDOARJO – Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Karyawati ke Polda Jawa Timur dan kemudian dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, korban mengaku masih menunggu kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya sebesar Rp121 juta terkait pembelian empat bidang tanah kapling.
Menurut keterangan korban dan keluarganya, transaksi pembelian empat kapling tanah tersebut telah dilakukan dengan itikad baik. Korban mengaku telah menyerahkan uang pembelian kepada pihak yang menawarkan tanah tersebut dengan harapan segera memperoleh hak atas tanah yang dijanjikan.
Namun, harapan tersebut hingga kini disebut belum terwujud. Korban mengaku tidak kunjung menerima kejelasan mengenai status empat kapling tanah yang telah dibayarnya.
“Kami sudah menunggu sangat lama. Setiap kali ditanya mengenai realisasi tanah yang dijanjikan, yang kami terima hanya janji demi janji. Alasannya selalu berubah-ubah,” ungkap keluarga korban.
Keluarga korban yang juga seorang wartawan berinisial WBS, SH menyampaikan bahwa selama proses berjalan, pihak keluarga telah berulang kali berupaya meminta kejelasan kepada pihak yang dilaporkan. Akan tetapi, menurutnya, jawaban yang diterima selalu berupa janji penyelesaian tanpa kepastian waktu yang jelas.
“Bahkan ketika dimintai kepastian, selalu ada alasan baru. Mulai dari persoalan administrasi, proses pengurusan, hingga berbagai alasan lainnya. Namun sampai sekarang apa yang dijanjikan belum terealisasi,” ujarnya.
WBS menambahkan bahwa korban akhirnya menempuh jalur hukum karena merasa tidak lagi mendapatkan kepastian atas hak yang seharusnya diterima.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki korban, laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1042/VII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.
Meski demikian, keluarga korban menilai proses penanganan perkara berjalan lamban. Hingga saat ini, mereka mengaku telah menerima lima kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Menurut keluarga korban, penerbitan SP2HP menunjukkan bahwa perkara masih berjalan. Namun mereka berharap perkembangan tersebut tidak hanya sebatas administrasi, melainkan juga diikuti langkah-langkah konkret yang dapat memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Korban sudah menunggu cukup lama. Kami berharap penyidik dapat menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan,” tegas WBS.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan maupun penyidik yang menangani perkara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak yang dilaporkan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.(Red)








