SURABAYA, — Polemik kualitas air yang disalurkan PDAM Surya Sembada Surabaya kembali menjadi sorotan. Persoalan yang dikeluhkan masyarakat dinilai tidak boleh lagi dianggap sekadar persoalan teknis, karena menyangkut kebutuhan dasar warga, hak konsumen, kualitas pelayanan publik, serta kewajaran berbagai biaya yang dibebankan kepada pelanggan.
Secara prinsip, air bersih dan air minum memiliki standar yang berbeda. Air bersih digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci dan aktivitas rumah tangga lainnya, sedangkan air minum harus memenuhi persyaratan kesehatan sehingga aman untuk dikonsumsi.
Namun, menurut Gus Har, persoalan yang terjadi di lapangan justru lebih mendasar.
“Masyarakat selama ini jangan sampai dibodohi dan dibohongi. Jangan bicara air minum kalau air bersih untuk mandi dan mencuci saja kondisinya masih dipertanyakan. Kalau air yang diterima warga keruh, berbau, meninggalkan endapan bahkan lumpur setelah didiamkan, ini bukan persoalan kecil,” tegas Gus Har.
Menurutnya, masyarakat Surabaya membayar tagihan setiap bulan sehingga sudah sewajarnya memperoleh pelayanan air yang memenuhi standar sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Bahkan, apabila masyarakat masih harus melakukan pengolahan tambahan sebelum air dapat dikonsumsi, menurut Gus Har, perusahaan harus memberikan informasi yang transparan mengenai status dan standar kualitas air yang sebenarnya disalurkan kepada pelanggan.
“Namanya perusahaan air minum, masyarakat tentu berharap mendapatkan pelayanan air yang layak. Tetapi jangan sampai masyarakat membayar penuh, sementara kualitas air yang diterima justru menimbulkan persoalan. Bahkan untuk mencuci pakaian saja kalau airnya meninggalkan lumpur, masyarakat yang kembali dirugikan,” ujarnya.
BUKAN HANYA SOAL AIR, TAGIHAN JUGA HARUS DIBUKA
Gus Har juga mempertanyakan sejumlah komponen tagihan pelanggan, termasuk tagihan pemakaian bulanan, denda tunggakan, biaya tutupan dan berbagai biaya lainnya yang menurutnya perlu dijelaskan secara transparan.
Ia meminta pihak PDAM Surya Sembada menjelaskan kepada publik mengenai dasar hukum, mekanisme perhitungan, serta alasan pengenaan setiap komponen biaya tersebut.
“Kalau masyarakat terlambat membayar, ada denda. Kalau ada tunggakan, ada biaya. Bahkan ada biaya tutupan. Pertanyaannya, ketika kualitas pelayanan dipersoalkan masyarakat, apa bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pelanggan?” kata Gus Har.
Menurutnya, hubungan antara perusahaan dan pelanggan harus berjalan secara seimbang. Perusahaan memiliki hak menerima pembayaran, tetapi pelanggan juga mempunyai hak mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan serta memperoleh informasi yang benar dan transparan.
GUGATAN TAK HANYA MENYASAR PDAM
Gus Har menegaskan, apabila langkah hukum benar-benar ditempuh, pihaknya tidak hanya akan mengarahkan gugatan kepada PDAM Surya Sembada Surabaya.
“Bukan hanya PDAM Surya Sembada yang akan kita gugat. Kita juga akan melihat dan meminta pertanggungjawaban pihak BUMD Pemerintah Kota Surabaya yang memiliki kewenangan dan fungsi pembinaan maupun pengawasan terhadap perusahaan daerah tersebut,” tegasnya.
Menurut Gus Har, persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh. Jangan sampai ketika masyarakat mengajukan keluhan, tanggung jawab hanya berhenti pada jajaran manajemen perusahaan, sementara pihak yang mempunyai kewenangan pembinaan dan pengawasan tidak ikut dimintai penjelasan.
“Kita akan telusuri semuanya. Siapa yang mempunyai kewenangan, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, bagaimana mekanismenya, dan apakah fungsi tersebut sudah dijalankan dengan benar. Jangan sampai ketika masyarakat dirugikan, semua pihak justru saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.
Gus Har menegaskan bahwa rencana gugatan tersebut bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat sebagai konsumen.
WARGA DIMINTA KUMPULKAN BUKTI
Untuk memperkuat langkah hukum, Gus Har mengajak warga yang merasa dirugikan untuk mengumpulkan seluruh bukti, antara lain foto dan video kondisi air, bukti pembayaran rekening, rincian tagihan, bukti denda maupun biaya lainnya, serta bukti pengaduan kepada PDAM.
“Jangan hanya mengeluh di media sosial. Kalau memang merasa dirugikan, kumpulkan bukti. Catat tanggalnya, dokumentasikan kondisi airnya, simpan rekening dan bukti pengaduan. Semua itu bisa menjadi bahan untuk menguji persoalan ini secara hukum,” katanya.
Ia juga mendesak pihak terkait memberikan data dan informasi secara terbuka kepada masyarakat, termasuk hasil pengujian kualitas air dan mekanisme pengawasan kualitas air yang didistribusikan kepada pelanggan.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai standar dan aturan, buka datanya kepada publik. Jangan hanya memberikan pernyataan normatif. Masyarakat berhak tahu air yang mereka terima kualitasnya seperti apa,” tegas Gus Har.
JANGAN HANYA TAGIH UANG, PENUHI HAK MASYARAKAT
Gus Har menilai air merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga kualitas dan kontinuitas pelayanan tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan sepele.
“Jangan masyarakat hanya dicari ketika harus membayar tagihan. Ketika masyarakat mempertanyakan kualitas air dan biaya yang dibebankan, mereka juga harus mendapatkan jawaban. Kalau memang ada kesalahan, perbaiki. Kalau ada pihak yang lalai, pertanggungjawabkan sesuai hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka kemungkinan menempuh jalur pengaduan, pemeriksaan oleh instansi berwenang hingga gugatan hukum, apabila bukti dan kajian hukum menunjukkan adanya dasar yang cukup.
“Kita tidak takut. Kalau masyarakat merasa haknya dirugikan, kita akan perjuangkan melalui jalur hukum. Tidak hanya PDAM Surya Sembada, tetapi seluruh pihak yang berdasarkan hukum memang memiliki kewenangan dan tanggung jawab akan kita minta memberikan pertanggungjawaban. Semua harus terang dan jangan ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Gus Har.(Red)






