cacatanpublik.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengembangkan inovasi Perisai Anak untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman di ruang digital, termasuk judi online, pornografi, dan kecanduan gim daring.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, memaparkan inovasi tersebut dalam Seminar Implementasi Proyek Perubahan ASN Corporate University yang digelar Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI di Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Perisai Anak mengusung slogan “Tumbuh Aman di Ruang Digital”. Pemprov Jatim membangun program ini sebagai ekosistem perlindungan anak yang melibatkan pemerintah, lembaga perlindungan anak, dunia pendidikan, akademisi, serta mitra terkait.
Sherlita menjelaskan, Pemprov Jatim terus memperluas kolaborasi dalam menjalankan Perisai Anak. Saat ini, sebanyak 39 stakeholder terlibat dalam program tersebut, meningkat dari sebelumnya 26 stakeholder.
Selama dua bulan implementasi, tim menjalankan 21 kegiatan jangka pendek dan empat kegiatan jangka menengah. Kegiatan tersebut mencakup edukasi, kampanye publik, koordinasi, pengembangan layanan, serta uji coba layanan digital.
Program Perisai Anak juga telah menjangkau 460 anak melalui komunikasi dan edukasi yang melibatkan anak serta orang tua. Pendekatan tersebut penting untuk membangun kesadaran keluarga mengenai berbagai risiko yang muncul ketika anak menggunakan internet.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan, pemerintah membutuhkan sistem perlindungan yang kuat untuk menghadapi ancaman digital terhadap anak.
“Pelindungan anak tidak cukup hanya dengan undang-undang. Di ruang digital, kita membutuhkan sistem keamanan siber yang kuat,” ujar Adhy.
Menurutnya, anak menghadapi berbagai risiko ketika beraktivitas di ruang digital. Pemerintah perlu mengantisipasi paparan judi online, kecanduan gim, hingga pornografi yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak.
Karena itu, Pemprov Jatim mendorong pengembangan layanan digital yang mudah digunakan anak dan orang tua. Pemerintah juga mengarahkan sistem tersebut agar mampu membantu keluarga mendeteksi risiko digital dan potensi kecanduan sejak dini.
Pemprov Jatim selanjutnya mengarahkan Perisai Anak ke lingkungan pendidikan. Dinas Pendidikan Jatim dapat mengembangkan program tersebut pada jenjang SMA, SMK, dan SLB. Sementara itu, Kementerian Agama Jatim dapat menerapkannya di lingkungan madrasah.
Pemerintah kabupaten dan kota juga mendapat dorongan untuk mengembangkan Perisai Anak hingga jenjang SMP dan SD. Langkah tersebut diharapkan memperluas jangkauan perlindungan anak di seluruh wilayah Jawa Timur.
Pemprov Jatim menyiapkan keberlanjutan program melalui Rancangan Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (RAD PPA) Jatim 2026-2030. Pemerintah menargetkan integrasi program di seluruh 38 kabupaten/kota hingga 2030.
Selain itu, Pemprov Jatim memperkuat Perisai Anak melalui program Cerdas Digital dan pengembangan konten edukasi. Pemerintah juga menyiapkan dukungan regulasi melalui Peraturan Daerah Jatim dan Rancangan Peraturan Gubernur Jatim terkait perlindungan perempuan dan anak.
Sestama LAN RI Andi Taufik mengapresiasi inovasi Perisai Anak. Ia menilai program tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan lebih luas karena menjawab kebutuhan perlindungan anak di tengah transformasi digital.
“Perisai Anak ini sangat krusial. Jangan hanya berhenti di Jawa Timur, tetapi harus bisa dikampanyekan menjadi gerakan nasional,” kata Andi.
Andi juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak. Menurutnya, transformasi digital tidak boleh menghilangkan sentuhan manusia dalam hubungan antara orang tua dan anak.
“Walaupun birokrasi sedang bertransformasi menuju otomatisasi digital, sentuhan kemanusiaan atau personal touch tidak boleh hilang,” ujarnya.
Pemprov Jatim menjalankan Perisai Anak melalui kolaborasi lintas sektor. Diskominfo Jatim menggandeng perangkat daerah terkait, unsur perlindungan anak, UNICEF, serta institusi akademik seperti King’s College dan Sydney Western University.
Kolaborasi tersebut diharapkan membuat perlindungan anak tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga menghadirkan edukasi, pendampingan, teknologi, dan deteksi dini terhadap berbagai risiko digital.
Sherlita menegaskan pemerintah tidak dapat menghentikan perkembangan teknologi. Namun, pemerintah harus memastikan anak memiliki kemampuan dan perlindungan yang memadai saat memasuki ruang digital.
“Kita tidak bisa membendung teknologi, namun kita tidak bisa membiarkan anak-anak masuk belantara digital,” tegas Sherlita.(Yud)






