Isu Tangkap Lepas Dibantah, Polres Tanjung Perak Tegaskan Tersangka Narkoba Masih di Rutan

Cacatanpublik.com– Polres Pelabuhan Tanjung Perak membantah informasi yang beredar mengenai dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara narkotika yang melibatkan dua tersangka berinisial A dan R.

Kepolisian menegaskan kedua tersangka hingga kini masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., menyampaikan bahwa kabar mengenai pembebasan kedua tersangka tidak sesuai dengan fakta.

“Kedua tersangka masih berada di dalam tahanan. Proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak ada pembebasan sebagaimana informasi yang beredar,” kata AKP Putrawan.

Ia menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penyidik tetap melaksanakan proses hukum berdasarkan alat bukti dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain membantah isu “tangkap lepas”, AKP Putrawan juga menepis informasi yang menyebut adanya dugaan transaksi uang senilai Rp70 juta untuk memengaruhi penanganan perkara tersebut.

“Tuduhan mengenai adanya transaksi tersebut sama sekali tidak benar.

Jika ada pihak yang menyampaikan tuduhan, seharusnya disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar membangun opini,” tegasnya.

Menurut AKP Putrawan, penyebaran informasi yang tidak didukung fakta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merugikan institusi maupun pihak-pihak yang terkait dalam proses hukum.

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip verifikasi dalam setiap pemberitaan.

Menurutnya, informasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum sebaiknya dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.

“Kami selalu terbuka memberikan keterangan resmi kepada masyarakat dan rekan-rekan media.

Namun, kami berharap setiap informasi yang dipublikasikan telah melalui proses konfirmasi sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” ujarnya.

AKP Putrawan menambahkan, klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas informasi yang beredar sekaligus untuk memastikan publik memperoleh penjelasan resmi mengenai penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Ia menegaskan bahwa penyidik akan terus melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka sesuai mekanisme yang berlaku.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga berkomitmen menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *