Manfaatkan Kesempatan Jaga Toko, Cleaning Service Curi Perhiasan Emas di Pasar Atom

Cacatanpublik.com  – Seorang cleaning service berinisial HL (36), warga Kabupaten Blitar, diduga memanfaatkan kesempatan saat diminta menjaga Toko UBS di Pasar Atom, Surabaya, untuk mencuri sejumlah perhiasan emas. Aksi tersebut akhirnya terungkap dan pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan setelah sempat melarikan diri ke luar Pulau Jawa.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo mengatakan, tersangka diamankan sesaat setelah kembali ke Jawa Timur melalui jalur laut.

“Kami menangkap tersangka sesaat setelah turun dari kapal,” ujar Kompol Eko Adi Wibowo, Kamis (2/7/2026).

Menurut hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula ketika para karyawan toko meninggalkan lokasi untuk beristirahat makan siang. Tersangka yang telah bekerja sebagai cleaning service selama sekitar 10 tahun diminta menjaga toko untuk sementara waktu.

Alih-alih menjalankan tugasnya, HL justru membuka laci yang berada di bawah etalase kaca dan mengambil sejumlah cincin emas. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan sebanyak dua kali sebelum tersangka menyembunyikan perhiasan ke dalam saku celananya.

Tidak berhenti di situ, tersangka juga mengambil sebuah gelang emas yang tersimpan di laci toko. Setelah itu, ia kembali duduk di tempat semula agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Kasus pencurian baru terungkap pada 26 Mei 2026 ketika karyawan melakukan pemeriksaan stok dan mendapati sejumlah perhiasan telah hilang. Manajemen toko kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pabean Cantikan.

Menerima laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Saat mendatangi rumah tersangka di Blitar, petugas mengetahui bahwa HL telah melarikan diri ke Halmahera, Maluku Utara.

Setelah memperoleh informasi mengenai kepulangan tersangka ke Jawa Timur pada 23 Juni 2026, polisi melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil menangkapnya sesaat setelah turun dari kapal.

Dalam pemeriksaan, HL mengakui telah mencuri perhiasan emas tersebut dan menjual hasil curiannya di wilayah Blitar dengan nilai sekitar Rp30 juta.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran hasil penjualan barang curian serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka kini menjalani proses hukum di Polsek Pabean Cantikan. Polisi juga mengimbau para pelaku usaha untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset berharga dan memperkuat sistem keamanan guna mencegah tindak pidana serupa.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *