Cacatanpublik.com– Warga di Manokwari, Papua Barat, mendesak aparat penegak hukum segera menertibkan praktik judi toto gelap (togel) yang diduga masih berlangsung di sejumlah titik wilayah kota.
Masyarakat menilai aktivitas tersebut berjalan terbuka dan meresahkan lingkungan sekitar.
Sejumlah lokasi seperti Pasar dan Terminal Wosi, Kelurahan Rendani, Taman Ria, Reremi, Sowi Marampa, Sangeng
hingga Maruni disebut warga masih menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perjudian togel.
Warga menyebut transaksi dilakukan secara langsung di ruang publik maupun di lingkungan permukiman.
Masyarakat mengungkapkan bahwa praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama dan terkesan terjadwal.
Kondisi ini kemudian menimbulkan keresahan karena aktivitas perjudian diduga tetap berjalan tanpa adanya penindakan tegas.
“Semua orang tahu aktivitas itu masih ada, tetapi belum terlihat tindakan yang benar-benar menghentikannya,” ujar salah satu warga, Selasa (24/03/2026).
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa praktik togel di Manokwari diduga melibatkan jaringan terorganisir.
Para pengecer disebut aktif mengumpulkan hasil penjualan untuk kemudian disetorkan kepada pihak pengepul.
Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Menanggapi kondisi tersebut, warga mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare untuk segera mengambil langkah tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan praktik perjudian di wilayah hukum Papua Barat.
Masyarakat meminta aparat tidak hanya melakukan imbauan, tetapi juga tindakan nyata di lapangan.
Warga juga mendorong adanya transparansi dalam penanganan kasus tersebut agar publik dapat mengetahui perkembangan penegakan hukum yang dilakukan.
Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian di Papua Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya praktik judi togel di Manokwari.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas yang dinilai meresahkan tersebut.(Red)






