cacatanpublik.com – Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan praktik sabung ayam yang disertai aktivitas perjudian.
Warga meminta aparat penegak hukum segera mengusut informasi tersebut agar tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam itu disebut kerap beroperasi pada hari-hari tertentu.
Sejumlah orang diduga mendatangi lokasi tersebut untuk menyaksikan adu ayam sekaligus mengikuti aktivitas perjudian.
Sejumlah sumber juga menyebutkan bahwa lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh Hendrik dan Pitoyo.
Namun, informasi itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak yang disebutkan terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap Polres Batu segera menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung di lokasi.
Warga menilai langkah cepat aparat diperlukan agar dapat memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mencegah potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Warga juga berharap aparat menindak tegas setiap pelanggaran hukum apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya praktik perjudian maupun tindak pidana lainnya.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Selain meminta tindakan aparat, masyarakat mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari segala bentuk perjudian yang dapat memicu konflik sosial, mengganggu ketenteraman, serta merusak kehidupan bermasyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Batu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik sabung ayam di Desa Ngroto.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Hendrik, Pitoyo, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Yud)












