
Lampung. Catatanpublik. Skema swakelola dalam proyek revitalisasi Sekola Dasar (SD) yang sejatinya dirancang untuk memberdayakan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) dan masyarakat sekitar, kini berisiko terdistorsi.
Mencegah kebocoran uang negara pada proyek revitalisasi membutuhkan langkah preventif yang tidak sekadar formalitas di atas kertas.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bersama lembaga antirasuah harus mengawal proyek sejak tahap perencanaan, bukan sekadar audit pascaproyek.
Alokasi dana bantuan pemerintah tersebut rawan ditunggangi oleh pihak ketiga atau kontraktor bayangan yang memanfaatkan keterbatasan teknis pihak sekolah demi meraup keuntungan pribadi.
Pergeseran Makna Swakelola
Prinsip dasar swakelola adalah pengerjaan secara mandiri oleh pihak sekolah bersama komite dan warga sekitar tanpa melibatkan kontraktor komersial. Namun di lapangan, kerap muncul keterlibatan pihak ketiga melalui jalan belakang:
Jika seluruh pembelanjaan dikordinir atau ditangani oleh konsultan, kegiatan tersebut berpotensi dianggap “pemborongan terselubung” (bukan swakelola).
Hal ini melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah dan Pedoman Swakelola LKPP, serta dapat memicu temuan audit pemeriksaan (Inspektorat/BPK) yang berisiko sanksi pengembalian dana.
Kontraktor “Pinjam Nama” P2S: Pihak sekolah yang merasa tidak memiliki keahlian teknis pertukangan sering kali menyerahkan seluruh pengerjaan fisik dan pengadaan material kepada oknum pemborong. Sekolah hanya dijadikan perantara administratif.
Monopoli & Pengondisian Material: Pihak ketiga mengikat sekolah untuk membeli bahan bangunan dari suplier tertentu dengan harga yang sudah dinaikkan (mark-up), mengurangi kuantitas, atau menurunkan kualitas material dari spesifikasi teknis yang disyaratkan.
Potensi Potongan “Biaya Pendampingan”: Oknum eksternal yang mengaku sebagai pendamping proyek meminta imbalan jasa (fee) dari anggaran revitalisasi, yang secara langsung memotong alokasi dana untuk bangunan fisik.
Risiko Bangunan Tidak Substandard: Ketika margin keuntungan pihak ketiga dipaksakan masuk dalam anggaran swakelola yang pas-pasan, kualitas hasil pekerjaan berisiko buruk dan membahayakan keselamatan siswa.
Pengawasan Partisipatif dan Transparansi
Agar dana revitalisasi SD tepat sasaran dan aman dari intervensi kontraktor nakal, Dinas Pendidikan daerah bersama pengawas sekolah wajib memberikan pendampingan teknis secara jujur tanpa mengintervensi independensi P2S.
Transparansi penggunaan anggaran melalui papan informasi di lingkungan sekolah serta pelibatan aktif orang tua murid dalam memantau pengerjaan menjadi kunci utama.
Penerapan e-catalog, transparansi rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke publik, serta keterlibatan masyarakat sipil dalam memantau pengerjaan fisik di lapangan menjadi benteng utama.
Tanpa pengawasan yang memadai, anggaran revitalisasi hanya akan menjadi ajang bagi-bagi kue antara oknum pejabat dan pihak ketiga, sementara masyarakat hanya menerima fasilitas berkualitas rendah.
Swakelola harus dikembalikan pada hakikatnya: dari sekolah, oleh sekolah, dan untuk kenyamanan belajar siswa bukan menjadi lahan pundi-pundi pihak ketiga.
Red.











