SURABAYA – Perbincangan di media sosial terkait pencairan Gaji 13 bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya serta keberangkatan ibadah haji Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjadi perhatian sejumlah warganet.
Salah satu unggahan yang ramai diperbincangkan berasal dari akun TikTok @Marisse Zayya, yang menyampaikan harapan agar pencairan Gaji 13 bagi para penerima di wilayah Surabaya dapat segera direalisasikan. Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan aspirasi yang mewakili para keluarga penerima Gaji 13 yang menantikan hak mereka untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anak.
Selain menyoroti persoalan Gaji 13, unggahan tersebut juga mengangkat isu mengenai biaya perjalanan ibadah Haji Furoda yang disebut memiliki nilai cukup besar. Dalam narasi yang beredar di media sosial, biaya Haji Furoda disebut berkisar mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah, tergantung paket dan fasilitas yang dipilih oleh jamaah.
Sejumlah warganet kemudian mengaitkan informasi tersebut dengan keberangkatan rombongan yang disebut-sebut terkait dengan Wali Kota Surabaya. Mereka mempertanyakan sumber pembiayaan perjalanan tersebut dan meminta adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat guna menghindari berbagai spekulasi yang berkembang.
Menurut sejumlah komentar yang beredar, apabila seluruh biaya perjalanan ditanggung secara pribadi, maka hal tersebut merupakan hak pribadi yang tidak menjadi persoalan. Namun apabila terdapat pembiayaan dari pihak lain, sebagian masyarakat menilai perlu adanya penjelasan terbuka mengenai sumber dana tersebut untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
“Publik berhak memperoleh informasi yang jelas terkait sumber pembiayaan perjalanan yang nilainya cukup besar, sehingga tidak menimbulkan berbagai asumsi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar salah satu narasumber yang mengikuti perkembangan isu tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang dapat dikonfirmasi terkait narasi yang beredar di media sosial mengenai sumber pembiayaan perjalanan ibadah tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih sebatas opini, komentar, dan pertanyaan publik yang berkembang di ruang digital.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat memberikan penjelasan yang komprehensif apabila diperlukan, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)










