Cacatanpublik.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koordinator Wilayah Jawa Timur (MAKI Jatim) membuka posko pengaduan untuk menampung laporan warga yang dirugikan pengembang perumahan.
Langkah ini diambil setelah banyak masyarakat mengaku telah melunasi pembayaran rumah, namun belum menerima sertifikat hak milik (SHM).
Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, menegaskan pihaknya langsung merespons keluhan warga dengan membuka hotline dan posko pengaduan yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 April 2026.
“Kami membuka posko ini untuk membantu masyarakat yang sudah membayar lunas, tetapi belum mendapatkan SHM. Ini bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan keadilan,” ujar Heru, Jumat (27/03/26).
Ia menjelaskan, MAKI Jatim juga akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan berkas telaah ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Tim MAKI Jatim akan menyerahkan laporan resmi sekaligus meminta perhatian khusus dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Selain membuka posko, MAKI Jatim mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kantor BPN Sidoarjo.
Desakan ini muncul setelah polemik kebijakan splitzing berbasis site plan yang diduga menyalahi regulasi dan berdampak pada masyarakat.
Heru menyebut, MAKI Jatim tidak hanya menyoroti BPN, tetapi juga akan mengkaji keterlibatan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
OPD tersebut diduga memproses dan menyetujui dokumen awal pengembang, mulai dari IMB, drainase, amdalalin, AMDAL, hingga dokumen UKL-UPL.
“Jika dokumen sejak awal bermasalah tetapi tetap disetujui, maka OPD terkait juga harus bertanggung jawab. Kami tidak akan berhenti pada satu pihak saja,” tegasnya.
Saat ini, MAKI Jatim tengah melakukan proses validasi dan identifikasi terhadap laporan warga serta dokumen pendukung lainnya.
Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar dalam pelaporan resmi kepada Kementerian ATR/BPN.
Heru memastikan seluruh langkah yang diambil, mulai dari pembukaan posko hingga pengiriman laporan ke pemerintah pusat, dilakukan sesuai prosedur hukum.
Ia juga mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor agar kasus ini dapat ditangani secara menyeluruh.
“Silakan masyarakat datang dan melapor. Kami akan kawal sampai tuntas,” pungkasnya.(Yud)










