Warga Bubutan Sigap Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Cacatanpublik.com Aksi sigap warga Kecamatan Bubutan berhasil menggagalkan upaya pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan permukiman padat penduduk, Rabu (20/1/2026) siang. Seorang pelaku berhasil diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di depan sebuah rumah di Jalan Margorukun 7/3, Surabaya. Korban diketahui bernama Moh. Halilih (31), warga Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, yang saat itu memarkir sepeda motornya di depan rumah.

 

Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra, SIK, M.Si., CHR menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan seorang saksi yang melihat pelaku mendorong sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam bernomor polisi L 4457 HO. Karena mencurigakan, saksi kemudian menghentikan pelaku dan menanyakan kepemilikan serta kelengkapan surat kendaraan.

 

“Pelaku tidak dapat menunjukkan surat kendaraan dan justru berusaha melarikan diri dengan mendorong sepeda motor tersebut. Saksi kemudian menarik jaket pelaku hingga terjatuh, lalu warga sekitar turut mengamankan,” ujar Kompol Sandi Putra.

 

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang diduga sebagai rekan tersangka berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang sebelumnya menunggu di ujung gang. Identitas pelaku yang kabur telah dikantongi dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan tersangka Taufiqur Rahman bin Syaiful Anam (22), seorang pengamen asal Desa Jaddung Barat, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

 

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci T yang telah diruncingkan serta satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tahun 2012 beserta STNK.

 

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, yang sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman penjara.

 

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 23 KUHP tentang pengulangan tindak pidana.

 

Saat ini, penyidik Polsek Bubutan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka di lokasi lain.

 

Polsek Bubutan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan tindak kejahatan serta mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *