Cacatanpublik.com Kabupaten Tangerang, — Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Kemiri Tahun 2027 menuai sorotan publik.
Sejumlah wartawan dan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) mempertanyakan transparansi forum perencanaan pembangunan tersebut, menyusul adanya perbedaan perlakuan terhadap insan pers saat kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Kemiri, Selasa (27/1/2026).
Sorotan bermula ketika sejumlah jurnalis yang hendak meliput acara mengaku tidak diarahkan ke meja registrasi utama, melainkan diminta mengisi buku tamu terpisah. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.45 WIB, saat tim media memasuki lokasi kegiatan.
Seorang pria berpakaian sipil dengan atribut bertuliskan “Pers Polri” terlihat mengatur keluar-masuk wartawan. Ia mengarahkan jurnalis untuk mengisi buku tamu khusus media dan LSM yang telah memuat daftar nama serta nomor WhatsApp.
“Nanti rilis beritanya saya kirim ke nomor masing-masing ya, bang. Boleh masuk ambil foto asal ID card dikalungkan,” ujar pria tersebut kepada sejumlah wartawan.
Praktik tersebut memunculkan tanda tanya, mengingat Musrenbang merupakan forum publik yang semestinya terbuka dan dapat diliput secara bebas oleh pers sebagai bagian dari kontrol sosial.
Forum Publik, Akses Dipersepsikan Berbeda
Musrenbang sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menegaskan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam perencanaan pembangunan.
Namun, adanya pemisahan mekanisme registrasi antara peserta umum dan wartawan dinilai berpotensi membatasi akses informasi. Sejumlah jurnalis menilai arahan untuk menunggu rilis resmi justru dapat mengarahkan narasi tunggal dan mengurangi independensi pemberitaan.
“Musrenbang ini forum terbuka. Kalau wartawan diarahkan hanya menunggu rilis, itu menimbulkan kesan informasi dikendalikan,” ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya.
Atribut ‘Pers Polri’ Jadi Pertanyaan
Keberadaan pria beratribut “Pers Polri” yang aktif mengatur wartawan juga memicu pertanyaan.
Hingga acara berlangsung, tidak ada penjelasan resmi terkait kapasitas dan kewenangannya dalam kegiatan tersebut. Ia bukan bagian dari protokol kecamatan, namun terlihat dominan dalam mengatur akses media.
Saat dikonfirmasi, pria tersebut membantah telah menghalangi tugas jurnalistik.
“Saya bukan menghalang-halangi, Bu. Yang ada ID card-nya bisa,” ujarnya singkat.
Meski demikian, penggunaan atribut yang menyerupai identitas institusi negara oleh pihak yang tidak jelas kewenangannya dinilai berpotensi menimbulkan kerancuan otoritas dan tekanan psikologis terhadap wartawan di lapangan.
Camat Kemiri Beri Tanggapan
Menanggapi situasi tersebut, Camat Kemiri, Rudi Hadikarsono, S.H., S.IP., memberikan pernyataan singkat. Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi wartawan untuk meliput Musrenbang.
“Enggak usah digituin, gampang. Itu bisa masuk,” ujar Rudi sambil menunjuk wartawan yang dipersilakan memasuki aula.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa secara struktural tidak ada kebijakan pembatasan pers. Namun, perbedaan perlakuan di lapangan justru memunculkan kesan lemahnya koordinasi panitia dan pengamanan kegiatan.
Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Pers
Arahan agar wartawan menunggu rilis resmi dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Publik pun berharap ke depan pelaksanaan Musrenbang, sebagai forum strategis perencanaan pembangunan, dapat dikelola secara lebih terbuka dan profesional, tanpa menimbulkan kesan pembatasan atau pengondisian informasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Kemiri belum memberikan penjelasan tertulis terkait pemisahan buku tamu maupun penunjukan pihak non-protokoler yang mengatur akses wartawan dalam Musrenbang Kecamatan Kemiri 2027.(Yud)












