Sidoarjo, 21 Oktober 2025 — Dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo dalam operasi yang digelar di wilayah Sedati dan Gedangan. Kedua pelaku diketahui menggunakan modus transaksi ranjauan, yaitu sistem jual beli narkoba tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.A.H alias Agung (29 tahun), warga Gedangan, dan I.G alias Cemplis (27 tahun), warga Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya ditangkap pada Sabtu malam (4 Oktober 2025) sekitar pukul 21.30 WIB di dua lokasi berbeda.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo KOMPOL Riki Donaire Piliang, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sedati. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan pola transaksi yang dilakukan dengan cara meletakkan sabu di titik tertentu untuk diambil oleh pembeli.
“Modus ranjauan ini digunakan untuk menghindari pertemuan langsung dan meminimalkan risiko tertangkap tangan. Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, keduanya berhasil kami amankan beserta barang bukti,” terang Kompol Riki.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita belasan paket sabu siap edar, alat komunikasi, serta timbangan digital yang digunakan untuk menakar barang haram tersebut. Salah satu pelaku, Agung, diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru dua minggu bebas dari lembaga pemasyarakatan sebelum kembali menjalankan bisnis gelapnya.
Dalam pemeriksaan, Agung mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Dragon (DPO) yang berperan sebagai pengendali jaringan. Sementara Cemplis bertugas sebagai kurir sekaligus pengguna, dengan imbalan uang tunai dan sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri.
“Setiap minggu mereka bisa mengedarkan hingga 50 paket sabu, dengan wilayah edar meliputi Sedati, Gedangan, dan sekitarnya. Saat ini kami masih memburu pengendali jaringan berinisial Dragon yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tambahnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Kompol Riki menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi rutin untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Sidoarjo. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk residivis yang kembali mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berharap dapat mengungkap lebih luas jaringan peredaran sabu lintas wilayah yang dikendalikan oleh pelaku dari luar daerah.(Yud)











