cacatanpublik.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menangkap seorang remaja berinisial AS (17) yang diduga terlibat dalam kasus pembobolan Toko Dobut Jaya Mart di Kampung Dobut Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.
Petugas menangkap AS di kediamannya pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIT. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/254/VII/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 30 Juli 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.
Dalam operasi tersebut, Tim URC Resmob Jatanras turut mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi dan satu unit kamera CCTV yang diduga merupakan milik korban.
Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula ketika pemilik Toko Dobut Jaya Mart menerima laporan dari karyawannya pada Rabu (30/7/2026) sekitar pukul 07.09 WIT. Karyawan menyampaikan bahwa toko diduga telah dibobol oleh pelaku.
Pemilik toko kemudian mendatangi lokasi bersama Kepala Suku Dobut untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka menemukan plafon toko dalam kondisi jebol dan lima unit kamera CCTV telah dicabut dari tempatnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Jatanras segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, petugas bergerak menuju Kampung Dobut Maruni dan berhasil mengamankan AS di rumahnya tanpa perlawanan.
Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan satu unit televisi serta satu unit kamera CCTV yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, aksi tersebut diduga dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 21.44 WIT.
Polisi menjelaskan bahwa sebelum memasuki toko, AS diduga merusak tiga unit kamera CCTV. Ia kemudian memanjat tembok bagian belakang dan masuk ke dalam bangunan melalui celah ventilasi.
Setelah berada di dalam toko, AS diduga mengambil uang tunai sekitar Rp1.500.000 dari laci kasir. Selain itu, ia juga diduga mengambil dua bungkus biskuit Malkist Abon, dua minuman dari lemari pendingin, serta dua bungkus rokok.
Sebelum meninggalkan lokasi, AS diduga merusak monitor CCTV, mencabut dua unit kamera CCTV, lalu membawanya keluar. Barang tersebut kemudian diduga dibuang di belakang rumah korban setelah pelaku keluar melalui jalur yang sama.
Saat ini, AS bersama barang bukti telah diamankan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.(Rh)








