PASURUAN –12 November 2025 Kasus peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan. Seorang pria berinisial CO (51), warga Dusun Dayurejo, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, ditangkap petugas di dalam kandang sapi miliknya pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu dengan total berat 7,432 gram, masing-masing seberat 4,387 gram, 2,202 gram, dan 0,843 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, scop dari sedotan, bendel klip plastik kosong, uang tunai Rp15 juta, dompet kuning, serta ponsel merek Vivo warna kuning.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irwan mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Tersangka CO kedapatan menyimpan tiga poket sabu siap edar. Saat diperiksa, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IO yang saat ini masih kami kejar,” ujar AKBP Jazuli, Rabu (12/11/2025).
Menurut hasil penyidikan, CO berperan sebagai pengedar sabu dengan keuntungan sekitar Rp200 ribu per gram. Selain menjual, tersangka juga mengonsumsi sabu secara gratis dari hasil penjualan. Polisi menduga CO merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Prigen dan sekitarnya.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Pemasok berinisial IO masih dalam pengejaran dan sudah kami identifikasi,” tambah AKBP Jazuli.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Pasuruan untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat pemasok. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti, karena narkoba adalah musuh bersama,” tegasnya.
Atas perbuatannya, CO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini kini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan pemasok narkoba yang lebih luas di wilayah Kabupaten Pasuruan.(Yud)












