
Tanggamus. Catatanpublik. Dugaan pelanggaran pembangunan situs cagar budaya terjadi ketika pembangunan infrastruktur atau aktivitas lain merusak, mengancam, atau mengganggu situs yang memiliki nilai sejarah.
Seperti yang terjadi di Pekon Batu Bedil Kecamatan Pulaupanggung di mana pembangunan kontruksi Penataan Lingkungan di Duga mengakibatkan berubahnya kondisi Situs Cagar Budaya.
PT Gemilang Aksara Sejahtera (GAS) terindikasi telah langgar aturan dalam pelaksanaan di situs batu bedil, sebuah situs yang diyakini sebagai peninggalan zaman megalitikum atau zaman batu.

Dua buah Batu situs bersejarah mengalami kerusakan dengan kondisi pecah diduga akibat galian alat berat, tindakan ini tentu menuai opini jika pembangunan kontruksi Penataan Lingkungan oleh PT Gemilang Aksara Sejahtera dinilai mengabaikan nilai penting situs bersejarah.
Pantauan tim investigasi awak media dilapangan mendapati lokasi situs cagar budaya batu bedil terlihat rusak, tanah diarea situs amblas,masuknya alat berat dan truk matrial diduga adalah sebagai penyebabnya.
Konstruksi matrial bangunan pun terkesan asal asalan serta tidak mengutamakan kwalitas, terutama pada pemasangan batu onderlakh untuk pembuatan jalan. Penyusunan batu bagaikan pelangi yang beraneka ragam.
Keterangan nara sumber yang enggan di publikasikan membenarkan jika kerusakan tersebut karena masuknya alat berat dan truk pengangkut matrial bangunan di lokasi situs cagar budaya batu bedil.
“Beberapa hari yang lalu memang ada truk masuk membawa matrial masuk kelokasi situs bang, dan juga ada pekerjaan yang memakai alat berat selama satu hari” Ungkap salah satu warga sekitar.
Atas dasar keterangan tersebut awak mediapun mengkonfirmasi Rohim selaku kepala tukang terkait telah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan kontruksi Penataan Lingkungan di situs cagar budaya batu bedil
Rohim menyampaikan jika dalam pekerjaan tersebut dirinya hanya berkapasitas sebagai pekerja dan tidak mengetahui tentang juknis pelaksanaan secara rinci.
“Saya hanya bekerja dan berstatus kepala tukang, tentang peraturan atau panduan tekhnis di lapangan semua di tentukan oleh konsultan dan pihak PT Gemilang Aksara Sejahterah(GAS) ” Ucap Rohim.
Tentang temuan telah terjadi dugaan kelalaian yang mengakibatkan pecahnya batu situs cagar budaya Rohim menuturkan akan segera menyanpaikan ke pihak konsultan dan PT Gemilang Aksara Sejahterah(GAS) selaku pelaksana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya telah menentukan bahwa,mengubah, atau mengabaikan nilai penting situs tersebut, baik yang disengaja maupun karena kelalaian termasuk perbuatan Pelanggaran dan dapat dikenakan Sanksi administratif serta Tuntutan pidana hukum kepada proyek pelaksana.
“Cagar budaya adalah tanggung jawab bersama yang menyangkut ingatan kolektif bangsa. Ketika situs sejarah dibiarkan mengalami kerusakan oleh tangan-tangan pragmatis dan koruptif, maka bangsa sedang menyaksikan pelan-pelan kehancuran jati dirinya sendiri”.
Seruan ini diharapkan menjadi refleksi bagi seluruh pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas atas dugaan Pelanggaran kelestarian situs cagar budaya batu bedil yang dapat mengancam nilai sejarah, identitas, dan jati diri bangsa yang diwariskan oleh leluhur.
PPRI









