Blitar – Polres Blitar Kota bersama Forkopimda Blitar Raya menggelar aksi tanam pohon di area bekas tambang pasir ilegal di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok. Kegiatan ini sebagai langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah potensi bencana alam di sekitar aliran Kali Bladak, lereng Gunung Kelud.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan bahwa sekitar 500 bibit pohon ditanam untuk menghijaukan kembali lahan yang rusak akibat aktivitas tambang. “Penanaman ini bagian dari upaya mitigasi bencana, khususnya tanah longsor, serta bentuk kepedulian kami terhadap lingkungan,” katanya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi simbol komitmen untuk menindak tegas tambang ilegal yang merusak alam. Kini, hanya tambang legal berbasis manual yang diizinkan beroperasi, dan mereka pun diminta turut serta dalam program penghijauan serta memenuhi kewajiban reklamasi.
AKBP Yudho berharap langkah ini menjadi awal sinergi semua pihak untuk menjaga lingkungan demi keberlanjutan alam dan keselamatan masyarakat sekitar.(Yud)