Cacatanpublik.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat ekosistem kebudayaan dengan menghadirkan Dewan Kebudayaan Surabaya (DKebs) sebagai lembaga baru yang menggantikan pola lama kelembagaan seni di Kota Pahlawan.
Pemkot Surabaya menetapkan DKebs melalui Surat Keputusan Wali Kota sebagai langkah reformasi tata kelola kebudayaan yang lebih terstruktur, modern, dan berkelanjutan. Pemerintah mendorong DKebs untuk berperan aktif dalam merumuskan arah kebijakan kebudayaan daerah.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya menggerakkan DKebs untuk membangun kolaborasi antara pemerintah, pelaku budaya, komunitas seni, dan akademisi. Pemerintah menekankan pentingnya sinergi tersebut untuk memperkuat ekosistem kebudayaan yang lebih inklusif.
Pemkot Surabaya menyesuaikan kebijakan ini dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pemerintah memperluas fokus kebijakan agar mencakup 10 Objek Pemajuan Kebudayaan, tidak hanya terbatas pada sektor seni pertunjukan.
Pemerintah Kota Surabaya menilai kehadiran DKebs menjadi langkah penting untuk memperkuat identitas budaya daerah sekaligus meningkatkan daya saing kebudayaan di tengah perkembangan zaman.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap tercipta sistem pengelolaan kebudayaan yang lebih adaptif, terarah, dan berkelanjutan sebagai bagian dari pembangunan Kota Pahlawan.(Yud)








