Oleh: Gus Har
Pelayanan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Konsumen berhak memperoleh pelayanan yang baik, informasi yang benar, keamanan, kenyamanan, serta perlindungan dari praktik usaha yang merugikan.
Karena itu, apabila keluhan masyarakat mengenai air keruh, berbau, tidak layak digunakan, tagihan yang melonjak, denda tunggakan, maupun biaya penutupan sambungan terbukti benar, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa.
Pemerintah Kota Surabaya dan pengelola PDAM Surya Sembada Surabaya wajib memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
JANGAN ABAIKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Persoalan ini perlu diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Antara lain, Pasal 4 mengatur hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan/atau jasa.
Kemudian Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik, memberikan informasi yang benar dan jujur, serta menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu yang berlaku.
Selain itu, Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen mengatur larangan bagi pelaku usaha memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar, persyaratan, atau ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya tindakan yang memenuhi unsur larangan dalam UU Perlindungan Konsumen, maka Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 dapat menjadi salah satu dasar penegakan pidana sesuai jenis pelanggarannya.
JIKA ADA UNSUR PENIPUAN, APARAT WAJIB MEMERIKSA
Istilah “penipuan” juga tidak boleh digunakan sebagai vonis sebelum ada pembuktian. Namun apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sehingga menimbulkan kerugian, maka aparat penegak hukum dapat menguji dugaan tersebut berdasarkan ketentuan tindak pidana penipuan dalam KUHP, termasuk Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sesuai ketentuan peralihannya.
Jika terdapat dugaan manipulasi tagihan, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, atau penyalahgunaan kewenangan, maka seluruhnya juga harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
DPRD JANGAN BUNGKAM!
DPRD Kota Surabaya harus menjalankan fungsi pengawasannya. Jangan sampai suara masyarakat hanya berhenti sebagai keluhan.
Kami mendesak DPRD untuk:
Memanggil jajaran direksi PDAM Surya Sembada Surabaya.
Meminta hasil pemeriksaan kualitas air secara terbuka.
Mengawasi sistem pencatatan meter dan penghitungan tagihan pelanggan.
Memeriksa dasar hukum denda tunggakan dan biaya penutupan sambungan.
Meminta audit terhadap pengelolaan keuangan dan pelayanan.
Membuka ruang pengaduan dan perlindungan bagi konsumen yang dirugikan.
Meneruskan temuan yang mengandung dugaan pelanggaran hukum kepada aparat berwenang.
ERI CAHYADI HARUS BERTANGGUNG JAWAB SECARA POLITIK DAN ADMINISTRATIF
Sebagai kepala daerah, Eri Cahyadi harus memastikan pelayanan publik di Kota Surabaya berjalan dengan baik. Apabila terdapat kegagalan sistemik dalam pelayanan dan pengawasan, maka harus ada evaluasi terhadap kebijakan dan jajaran yang bertanggung jawab.
Namun, tuntutan “Pecat Eri Cahyadi” harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan yang berlaku, bukan melalui tuduhan tanpa pembuktian.
Begitu pula dengan tuntutan menutup PDAM Surya Sembada Surabaya. Jika hasil audit dan pemeriksaan resmi membuktikan adanya kegagalan serius yang terus merugikan masyarakat, pemerintah harus berani melakukan evaluasi total, termasuk perubahan tata kelola, penggantian pihak yang bertanggung jawab, atau langkah kelembagaan lainnya sesuai hukum.
Rakyat jangan terus-menerus menjadi pihak yang membayar mahal atas buruknya pelayanan.
Air merupakan kebutuhan dasar. Konsumen membayar dan berhak memperoleh pelayanan yang memenuhi standar.
Karena itu, STOP PENIPUAN! BUKA SEMUA DATA! AUDIT SECARA TERBUKA! DPRD JANGAN BUNGKAM!
Jika ada yang terbukti melanggar hukum, proses secara hukum tanpa pandang bulu.
Lindungi konsumen. Tegakkan hukum. Benahi pelayanan PDAM Surya Sembada Surabaya.
Suara rakyat bukan untuk dibungkam, tetapi untuk didengar dan ditindaklanjuti.




