SURABAYA – Komitmen Pemerintah Kota Surabaya terhadap transparansi dan pengawasan pembangunan kembali menjadi sorotan. Kali ini, proyek pembangunan saluran U-Ditch di Jalan Jetis Kulon sisi utara, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, mendapat perhatian setelah ditemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera diklarifikasi oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi di lokasi, papan informasi yang terpasang mencantumkan keterangan mengenai pembangunan saluran U-Ditch, lokasi pekerjaan, jadwal pelaksanaan, serta rute alternatif. Namun, pada papan yang didokumentasikan tersebut tidak terlihat informasi mengenai nilai anggaran, sumber pendanaan, nama perusahaan pelaksana atau kontraktor (PT/CV), nomor kontrak, maupun identitas konsultan pengawas.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana prinsip keterbukaan informasi diterapkan dalam proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Persoalan tidak berhenti pada aspek transparansi. Hasil pemantauan lapangan juga menunjukkan adanya pekerjaan pembesian, pengecoran, pemasangan U-Ditch dan pekerjaan penutup jalan yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut dari sisi kesesuaian dengan spesifikasi teknis.
Agus Hariyanto (AHY) menegaskan bahwa pihaknya mendukung pembangunan infrastruktur yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Namun, pembangunan yang menggunakan uang rakyat, menurutnya, harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi anggaran maupun kualitas pekerjaan.
“Kami tidak pernah mempersoalkan pembangunan. Justru kami mendukung pembangunan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi kalau proyek menggunakan uang rakyat, masyarakat berhak mengetahui berapa anggarannya, siapa pelaksananya, bagaimana pengawasannya, dan apakah pekerjaan tersebut benar-benar sesuai spesifikasi,” ujar AHY.
AHY: Jangan Hanya Berhenti pada Pernyataan
AHY juga meminta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membuktikan secara nyata berbagai komitmen mengenai transparansi dan pengawasan pembangunan yang selama ini disampaikan kepada masyarakat.
Menurut AHY, seorang kepala daerah tidak cukup hanya memberikan pernyataan di ruang publik. Pernyataan tersebut harus diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan nyata hingga ke tingkat proyek di lapangan.
“Saya meminta Pak Eri Cahyadi memenuhi dan membuktikan pernyataan yang sudah disampaikan kepada publik. Jangan sampai masyarakat mendengar komitmen tentang transparansi, tetapi ketika dilakukan pemantauan di lapangan justru masih ditemukan persoalan mengenai keterbukaan informasi dan pengawasan proyek,” tegasnya.
AHY bahkan mengingatkan agar jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa pernyataan pemerintah hanya sebatas “gedabruss” atau omongan tanpa pembuktian.
“Jangan sampai masyarakat kemudian menganggap pernyataan itu hanya omong kosong belaka. Jangan sampai seorang pemimpin hanya terlihat bagus dalam pernyataan, tetapi implementasinya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kepada publik. Kalau memang transparansi menjadi komitmen, buktikan dengan keterbukaan data proyek di lapangan,” katanya.
Kualitas Pekerjaan Turut Dipertanyakan
Selain persoalan papan informasi, AHY juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pada beberapa bagian pekerjaan fisik.
Berdasarkan dokumentasi yang dimiliki, terdapat bagian pekerjaan pembesian dan pengecoran yang menurutnya perlu diverifikasi secara teknis, khususnya terkait ukuran pembesian, pekerjaan kolom beton, serta ketebalan beton.
AHY juga menyoroti adanya dugaan pekerjaan perbaikan atau penambalan pada bagian beton setelah muncul teguran mengenai ukuran atau ketebalan pekerjaan. Pada bagian tertentu, permukaan tersebut kemudian terlihat kembali ditutup atau dilapisi aspal.
“Kalau benar ada bagian pekerjaan yang sebelumnya tidak sesuai ukuran atau spesifikasi kemudian diperbaiki setelah mendapat teguran, pertanyaannya adalah apakah perbaikan tersebut sudah memenuhi standar teknis atau hanya sekadar menutup bagian yang dipersoalkan? Ini harus diperiksa secara teknis, bukan hanya dilihat dari permukaannya,” ungkap AHY.
Menurutnya, pekerjaan penambalan tidak boleh serta-merta dianggap menyelesaikan persoalan apabila mutu konstruksi sebelumnya memang tidak memenuhi persyaratan. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kompetensi teknis.
“Kami tidak mau mengambil kesimpulan sendiri bahwa pekerjaan tersebut pasti tidak sesuai standar. Tetapi dokumentasi dan kondisi di lapangan sudah cukup menjadi alasan untuk meminta pemeriksaan. Kalau memang sesuai spesifikasi, silakan dibuktikan. Kalau ternyata tidak sesuai, harus ada tindakan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.
DSDABM dan Kelurahan Wonokromo Diminta Tidak Tutup Mata
AHY selanjutnya meminta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya meningkatkan pengawasan terhadap proyek tersebut. Pengawasan, menurutnya, tidak boleh hanya dilakukan secara administratif, tetapi harus menyentuh kualitas fisik pekerjaan.
Pihak Kelurahan Wonokromo juga diminta aktif melakukan pemantauan terhadap pekerjaan pembangunan yang berlangsung di wilayahnya serta menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Jangan sampai pengawasan hanya dilakukan di atas kertas. Pengawas harus benar-benar turun ke lapangan, melihat proses pembesian, pengecoran, pemasangan U-Ditch, ukuran dan kualitas material, sampai pekerjaan dinyatakan selesai,” ujar AHY.
Ia menilai pengawasan yang lemah berpotensi membuat persoalan baru diketahui setelah pekerjaan selesai, ketika perbaikan sudah lebih sulit dilakukan dan biaya pemeliharaan dapat kembali membebani anggaran publik.
Minta Audit dan Klarifikasi Terbuka
AHY meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi dan pemeriksaan teknis terhadap proyek tersebut. Jika diperlukan, pemeriksaan dapat melibatkan Inspektorat maupun pihak teknis independen agar hasilnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga meminta Pemkot Surabaya memberikan klarifikasi mengenai:
Nilai anggaran proyek dan sumber pendanaannya;
Nama PT/CV atau penyedia jasa pelaksana;
Nomor kontrak dan masa pelaksanaan pekerjaan;
Identitas konsultan pengawas;
Spesifikasi teknis pekerjaan;
Kesesuaian pembesian dan ketebalan beton dengan dokumen kontrak;
Alasan dan dasar teknis apabila dilakukan penambalan atau perbaikan pekerjaan; serta
Bentuk pengawasan yang dilakukan DSDABM dan pihak terkait.
“Kami meminta semuanya dibuka secara terang. Kalau memang tidak ada masalah, justru klarifikasi dan pemeriksaan terbuka akan membersihkan semua dugaan. Jangan alergi terhadap kritik dan jangan menganggap kontrol sosial sebagai upaya menghambat pembangunan,” kata AHY.
AHY: Kritik Bukan untuk Menjatuhkan Wali Kota
AHY menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan bertujuan menyerang pribadi Eri Cahyadi maupun menghambat program pembangunan Pemkot Surabaya.
Menurutnya, kontrol sosial merupakan bagian dari kepedulian masyarakat terhadap penggunaan uang negara.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan Wali Kota. Kami meminta pemerintah membuktikan apa yang sudah disampaikan kepada masyarakat. Kalau mengatakan transparan, tunjukkan transparansinya. Kalau mengatakan pengawasan berjalan, tunjukkan hasil pengawasannya. Kalau pekerjaan dinyatakan sesuai standar, silakan buktikan melalui pemeriksaan teknis,” tegas AHY.
Ia berharap Eri Cahyadi tidak hanya memberikan respons terhadap kritik, tetapi juga mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh proyek pembangunan di Surabaya berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, mutu, dan kepentingan masyarakat.
“Surabaya membutuhkan pembangunan yang bukan hanya terlihat bagus di permukaan, tetapi juga berkualitas secara teknis dan dapat dipertanggungjawabkan anggarannya. Jangan sampai uang rakyat keluar, tetapi kualitas pekerjaannya justru menjadi pertanyaan,” pungkas AHY.












