Cacatanpublik.com– Aktivis sekaligus kontributor publik Eko Gagak menyoroti fenomena demonstrasi transaksional atau demo bayaran yang dinilai dapat merusak kualitas demokrasi dan mengaburkan substansi aspirasi masyarakat. Ia mendorong aparat penegak hukum mengambil langkah tegas apabila menemukan bukti adanya pelanggaran dalam aksi unjuk rasa.
Eko menyampaikan pandangan tersebut di tengah munculnya berbagai aksi yang menuntut transparansi dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Sejumlah pihak juga menyuarakan agar aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Eko, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia mengingatkan agar kebebasan tersebut tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan transaksi, pencitraan, atau agenda pribadi dan kelompok.
“Kebebasan berpendapat merupakan hak masyarakat yang harus kita hormati. Namun, jika ada pihak yang sengaja mengorganisasi atau membiayai aksi untuk tujuan tertentu dan melanggar hukum, aparat harus menindak berdasarkan bukti yang jelas,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Eko menilai praktik demo bayaran dapat mengaburkan aspirasi masyarakat yang benar-benar ingin menyampaikan kritik. Menurutnya, aksi yang lahir dari kepentingan transaksional juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap gerakan masyarakat sipil.
Ia meminta aparat penegak hukum membedakan aksi penyampaian pendapat yang berlangsung secara damai dan sesuai aturan dengan tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum. Aparat, kata dia, harus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan tidak melakukan tindakan tanpa dasar bukti.
Eko juga mendorong kepolisian menelusuri dugaan aliran dana apabila menemukan indikasi kuat adanya transaksi yang berkaitan dengan aksi demonstrasi. Penelusuran tersebut, menurutnya, harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan bukti dan prosedur hukum.
“Kalau memang ada dugaan demo bayaran, jangan berhenti pada massa yang berada di lapangan. Aparat perlu menelusuri siapa yang menggerakkan, siapa yang mengatur, dan siapa yang membiayai. Semua harus berdasarkan bukti dan proses hukum yang transparan,” tegasnya.
Selain dugaan transaksi dalam aksi demonstrasi, Eko mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia menilai penyebaran hoaks, fitnah, dan provokasi melalui media sosial dapat memperkeruh situasi serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Eko juga mengajak organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, dan kelompok masyarakat sipil untuk menjaga kemurnian gerakan menyampaikan aspirasi. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat mengedepankan kritik yang konstruktif dan menyampaikan tuntutan secara tertib.
Menurut Eko, penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. Aparat tidak boleh mengabaikan dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga harus memastikan setiap tindakan penegakan hukum memiliki dasar yang kuat.
“Demokrasi yang sehat membutuhkan kebebasan sekaligus tanggung jawab. Masyarakat berhak menyampaikan kritik dan tuntutan, tetapi semua pihak juga harus menghormati hukum dan menjaga ketertiban umum,” katanya.
Eko berharap aparat penegak hukum dapat menangani setiap dugaan pelanggaran dalam aksi demonstrasi secara transparan dan profesional. Ia menilai penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun yang terbukti melanggar aturan, baik pelaku di lapangan maupun pihak yang berada di balik aksi tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat tetap kritis terhadap berbagai persoalan hukum dan kebijakan publik. Namun, masyarakat harus memastikan setiap aspirasi disampaikan secara damai, bertanggung jawab, dan tidak menggunakan informasi yang belum terverifikasi.
Eko menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan partisipasi masyarakat yang aktif dan sehat.
Karena itu, ia mendorong semua pihak menjaga ruang demokrasi agar tetap menjadi tempat masyarakat menyampaikan aspirasi secara bebas tanpa praktik transaksional, provokasi, maupun tindakan yang melanggar hukum.(Yud)












