Cacatanpublik.com – Dugaan praktik penimbunan dan distribusi BBM subsidi jenis Bio Solar ilegal di Kabupaten Sorong kembali menjadi sorotan publik.
Kasus yang ditangani oleh Polda Papua Barat ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait arah penyidikan yang dinilai belum menyentuh pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik bisnis tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, pada 8 April 2026 jajaran Polda Papua Barat melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang berlokasi di wilayah Suprau, Kabupaten Sorong.
Gudang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas usaha yang dikendalikan oleh Salawati Atek, yang diketahui merupakan anak dari pengusaha bernama Ongko Atek.
Namun, penanganan kasus tersebut menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa dalam penggerebekan tersebut penyidik hanya mengamankan mobil bermuatan kapasitas 500lLiter BBM Bio Solar yang dibawa oleh seorang sopir yang bekerja untuk Deysi.
Sementara itu Sopir Mengatakan Sudah sempat Terisi Kurang Lebih 700 Liter ke Penampungan gudang Salawati ,sumber yang mengetahui jalannya operasi menyebutkan masih terdapat BBM dalam jumlah yang lebih besar di lokasi yang diduga tidak ikut diamankan.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, apabila benar lokasi tersebut merupakan pusat aktivitas penimbunan dan distribusi BBM ilegal,
maka penindakan hukum seharusnya tidak berhenti pada barang bukti dalam jumlah terbatas ataupun pelaku lapangan semata.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa Deysi dan sopirnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Papua Barat.
Namun langkah tersebut justru menimbulkan dugaan bahwa keduanya hanya dijadikan pihak yang bertanggung jawab secara hukum,
sementara pihak yang diduga mengendalikan jaringan bisnis tersebut belum tersentuh proses hukum.
Menurut keterangan sumber yang dianggap kredibel, Deysi diketahui telah bekerja dalam lingkup usaha yang berkaitan dengan Salawati motor dan Ongko Atek selama kurang lebih 5 tahun.
Dalam menjalankan aktivitasnya, Deysi disebut mendapatkan fasilitas operasional, termasuk kendaraan yang diduga disediakan oleh pihak yang mempekerjakannya.
Hubungan kerja yang berlangsung dari satu dekade tersebut menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan publik mengenai posisi Deysi dalam perkara ini.
Jika yang bersangkutan hanya bertindak sebagai pelaksana lapangan,
maka publik menilai penyidik perlu mengungkap secara transparan siapa pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas yang sedang diselidiki.
Lebih jauh lagi, sejumlah sumber mengungkap bahwa dalam kurun waktu 2021 hingga 2026, aktivitas usaha yang diduga berkaitan dengan distribusi BBM ilegal tersebut berkembang pesat.
Gudang yang berada di Suprau itu disebut telah didukung sejumlah armada tangki yang melayani distribusi BBM dalam jumlah besar kepada berbagai pihak.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana aktivitas yang diduga berlangsung dalam skala besar dan jangka waktu panjang dapat terus berjalan tanpa penindakan yang menyeluruh.
Bahkan muncul dugaan dari sejumlah sumber bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang berupaya mengarahkan penanganan perkara agar hanya berfokus pada pelaku lapangan,
“sementara pihak yang diduga berada pada level pengendali bisnis tidak tersentuh proses hukum.
Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung, S.IK MH, saat di konfirmasi awak media mengatakan kalau Salawati hanya di jadikan saksi.
“Pemilik gudang masih kita periksa sebagai saksi, Saksi kan tidak bisa kita tahan,untuk ditetapkan tsk ada mekanisme gelar perkara”, singkat Manurung
Di tengah berkembangnya berbagai informasi tersebut, sejumlah kalangan mendesak agar Polda Papua Barat membuka secara transparan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Publik menilai penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa memandang status maupun kedudukan.(HR)










