Sidoarjo Percepat Sertifikasi Tanah, Patok Batas Jadi Langkah Awal Tertib Lahan

Sidoarjo –11 November 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Kantor Pertanahan (BPN) Sidoarjo terus mempercepat penataan aset dan sertifikasi tanah melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan mencegah potensi sengketa lahan di wilayah Sidoarjo.

 

Kegiatan GEMAPATAS digelar di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Senin (10/11/2025), dengan dihadiri oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi, Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo Nursuliantoro, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, serta jajaran Forkopimda, termasuk Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, dan Kajari Sidoarjo Zaidar Rasepta.

 

Dalam sambutannya, Bupati Subandi mengajak masyarakat dan pemerintah desa untuk aktif memasang tanda batas tanah secara mandiri. Ia menilai, pemasangan patok batas bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum.

“Dengan batas yang jelas, masyarakat tidak lagi saling klaim. Sertifikasi tanah juga bisa diproses lebih cepat dan akurat. Ini bagian dari membangun kesadaran hukum masyarakat atas asetnya sendiri,” ujar Subandi.

 

Bupati menegaskan, Pemkab Sidoarjo menargetkan penyelesaian 30.000 sertifikat tanah pada tahun 2026, meningkat dari capaian tahun sebelumnya yang mencapai 12.000 bidang. Ia juga memastikan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap percepatan program PTSL.

“Kami ingin semua warga memiliki sertifikat sebagai bukti legal yang sah. Kepastian hukum atas tanah akan berdampak langsung pada kesejahteraan dan pembangunan desa,” tambahnya.

Subandi juga menyampaikan kebijakan insentif bagi desa yang aktif dalam program ini, yakni pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, ia mengingatkan kepala desa agar tidak menambah pungutan di luar ketentuan.

“Kalau ketentuannya Rp150 ribu, ya cukup segitu. Jangan ada tambahan apa pun. Biaya operasional bisa dialokasikan lewat APBDes agar tidak timbul masalah hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo Nursuliantoro menjelaskan, kegiatan Gemapatas melibatkan 10 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Empat kecamatan — Wonoayu, Krian, Balongbendo, dan Tarik — ditetapkan sebagai lokasi Penetapan Lokasi Peta Bidang Tanah (Penlok PBT), sementara enam kecamatan lainnya disiapkan untuk Pengumpulan Data Yuridis (Puldadis) yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).

 

Ia juga menyebutkan bahwa proses pengukuran kini menggunakan teknologi Pesawat Udara Nirawak (PUNA) atau drone untuk mempercepat dan meningkatkan ketepatan hasil pengukuran bidang tanah.

“Pasang patok, anti caplok, anti cekcok, dan cocok dengan tetangga. Dengan batas yang jelas, potensi konflik bisa dihindari,” ujar Nursuliantoro.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subandi menyerahkan secara simbolis 100 sertifikat hasil PTSL tahun 2025, 5 sertifikat tanah wakaf, 10 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD), dan 1 sertifikat milik Pemerintah Desa Jabaran.

 

Melalui GEMAPATAS, Pemkab Sidoarjo berharap dapat mewujudkan sinergi antara pemerintah desa, BPN, dan masyarakat dalam menciptakan sistem pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan.

“Langkah kecil seperti memasang patok batas adalah pondasi besar menuju Sidoarjo yang tertib lahan dan bebas sengketa,” pungkas Bupati Subandi.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *