Surabaya – 10 September 2025 Sengketa lahan antara ahli waris alm. Soeradji dengan PDAM Surya Sembada Surabaya kembali mencuat. Rabu , ahli waris bersama kuasa hukum dan didampingi Komunitas Pergerakan Arek Surohoyo (KomPAS) menggelar aksi damai dengan melakukan penyegelan simbolis di kantor PDAM milik Pemkot Surabaya.
Kuasa hukum ahli waris, Heru Suprijanto, menyebutkan bahwa lahan yang kini ditempati PDAM telah dimenangkan pihaknya dalam proses hukum panjang. “Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1385/1978, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 108/1980, hingga putusan Mahkamah Agung Nomor 340 K/Sip/1981 semuanya jelas memenangkan ahli waris. Namun sampai hari ini, putusan itu tidak dijalankan,” ujarnya.
Dalam aksinya, massa menempelkan spanduk dan poster bertuliskan “Tanah Ini Milik Ahli Waris” serta “Hormati Putusan MA”. Penyegelan dilakukan secara damai, tanpa mengganggu aktivitas pelayanan air bersih PDAM kepada masyarakat.
Pendamping KomPAS, Yanto Ireng, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan karena upaya audiensi yang sudah dua kali dilayangkan kepada manajemen PDAM tidak ditanggapi. “Kami hanya ingin hak rakyat ditegakkan. Kalau putusan pengadilan diabaikan, sama saja melecehkan hukum,” ucapnya.
Aksi berjalan tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak PDAM Surya Sembada Surabaya belum memberikan pernyataan resmi atas aksi penyegelan simbolis yang dilakukan oleh ahli waris bersama KomPAS. (Yud)









