Cacatanpublik.com– Sengketa tanah yang melibatkan seorang warga dengan pengusaha rokok di Kabupaten Gresik memasuki proses persidangan. Lilik Tri Riscanti menggugat secara perdata H. Suprayitno ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik setelah menduga Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya dialihkan sebelum jangka waktu perjanjian pinjaman berakhir.
Lilik mengajukan gugatan dengan pendampingan kuasa hukum Yunus Susanto, S.H., Ketua DPC Peradi Sidoarjo, bersama Ketua LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Indonesia, Chamim Putra Ghafoer.
Yunus menjelaskan, perkara tersebut bermula saat kliennya meminjam uang sebesar Rp255 juta kepada H. Suprayitno dengan menjaminkan SHM rumah dan tanah seluas sekitar 1.500 meter persegi di Kabupaten Gresik.
Kedua belah pihak, kata Yunus, menyepakati perjanjian pinjaman di hadapan notaris dengan masa pelunasan selama satu tahun. Dalam perjanjian itu, pengalihan kepemilikan sertifikat hanya dapat dilakukan apabila peminjam tidak melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Namun, menurut kuasa hukum, SHM tersebut diduga telah beralih nama ketika masa perjanjian baru berjalan sekitar empat bulan. Padahal, Lilik disebut telah membayar Rp85 juta kepada pihak pemberi pinjaman.
“Klien kami telah menyetor Rp85 juta. Namun pembayaran itu justru dianggap sebagai uang sewa sebesar Rp10 juta setiap bulan,” kata Yunus kepada wartawan.
Ia juga menyebut nilai aset yang dijadikan jaminan tidak sebanding dengan nilai pinjaman. Berdasarkan hasil appraisal yang disebut berasal dari Bank Jatim, rumah dan tanah tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp1,3 miliar.
Merasa haknya dirugikan, Lilik kemudian mendaftarkan gugatan perdata ke PN Gresik. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 82/Pdt.G/2026/PN.Gsk dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 11 Agustus 2026.
Selain menggugat secara perdata, tim kuasa hukum mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres Gresik dan Polsek Balongpanggang. Langkah itu dilakukan untuk memberitahukan bahwa sengketa perdata sedang diproses di pengadilan.
Yunus menyatakan pihaknya juga melayangkan somasi pertama kepada Kepala Desa Jombangdelik. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan yang menurut pihak penggugat memiliki hubungan dengan pengelolaan dana talangan sejumlah kegiatan proyek desa pada kurun waktu 2018 hingga 2020.
Tim kuasa hukum mengirimkan tembusan somasi kepada Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Timur, Bupati Gresik, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Bagian Hukum, serta Inspektorat Kabupaten Gresik.
Menurut Yunus, persoalan tersebut berkaitan dengan kedudukan kliennya yang saat itu bertugas sebagai perangkat Desa Jombangdelik sehingga mengetahui pelaksanaan sejumlah kegiatan desa yang menjadi bagian dari materi gugatan.
Pihak penggugat berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh alat bukti dan fakta hukum secara objektif sehingga sengketa tersebut memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, H. Suprayitno maupun Pemerintah Desa Jombangdelik belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan dan somasi tersebut. Media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(Yud)











