Surabaya –06 Agustus 2025 Sengketa antara konsumen perumahan dan pengembang kembali mencuat di Surabaya. Kali ini, Robert Monata menjadi pihak yang dirugikan setelah kehilangan hak atas rumah yang telah ia cicil selama dua tahun, serta mengalami kerugian finansial hingga mencapai Rp900 juta.
Permasalahan bermula saat Robert mengalami kesulitan membayar cicilan kredit rumah melalui Bank BCA selama tiga bulan berturut-turut, dengan total tunggakan sekitar Rp25 juta. Meski sebelumnya telah membayar uang muka (DP) dan angsuran rutin selama dua tahun kepada pihak developer PT Jo Citraland, Robert justru hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp50 juta.
“Saya merasa sangat dirugikan. Total uang yang sudah saya setor untuk rumah itu sekitar Rp900 juta, tapi saya cuma dikembalikan Rp50 juta. Semua jerih payah selama dua tahun seolah tidak dihargai,” ujar Robert dengan nada kecewa.
Merasa haknya diabaikan, Robert melalui kuasa hukumnya, Dino Wijaya, S.H., mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam gugatannya, Dino menyoroti keberadaan klausula baku dalam dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diberikan oleh developer kepada kliennya.
Menurut Dino, klausula tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang secara tegas melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang merugikan konsumen.
“Klausula baku ini seharusnya tidak boleh dicantumkan. Tapi dalam kasus ini, developer justru menjadikannya dasar untuk menahan uang klien kami. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegas Dino.
Ia menambahkan, gugatan ini bukan untuk menuntut lebih, melainkan sekadar meminta pengembalian dana yang telah dibayarkan secara utuh. “Klien kami tidak menuntut rumahnya kembali. Ia hanya ingin uangnya yang sudah dibayarkan dikembalikan secara penuh,” jelasnya.
Kasus ini menyoroti persoalan klasik yang kerap dihadapi konsumen properti, yaitu minimnya perlindungan terhadap hak-hak mereka dalam perjanjian jual beli. Sengketa serupa sering terjadi akibat ketidakseimbangan posisi tawar antara pengembang dan pembeli rumah.
Kini, proses hukum tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk meninjau ulang praktik-praktik kontraktual yang merugikan konsumen dalam sektor perumahan.(Tim)










