SIDOARJO, 9 OKTOBER 2026 — Polemik sengketa tanah dan bangunan berupa gudang antara Iwan Kurniawan dan PT Epcon kembali memanas! Dugaan penguncian akses gudang yang masih menjadi objek sengketa memicu ketegangan di lapangan hingga berujung adu argumen dan gesekan fisik antarpihak. Di tengah situasi yang memanas, GRIB Jaya Sidoarjo turun tangan dan mendorong pemberlakuan status quo sebagai langkah untuk mencegah tindakan sepihak serta menjaga agar konflik tidak semakin melebar.
Peristiwa yang terpantau pada Jumat (9/10/2026) tersebut menyisakan persoalan serius mengenai penguasaan fisik objek sengketa. Berdasarkan pantauan di lokasi, pintu gerbang utama gudang dilaporkan dalam kondisi terkunci sehingga karyawan dari pihak Iwan Kurniawan tidak dapat menjalankan aktivitas sebagaimana biasanya.
Situasi itu memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana status penguasaan gudang yang masih disengketakan, dan apa dasar hukum yang digunakan masing-masing pihak dalam mempertahankan klaimnya?
Informasi di lapangan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan tenaga pengamanan yang disebut-sebut merupakan mantan anggota TNI, yang diduga digunakan untuk menjaga lokasi atas kepentingan pihak PT Epcon melalui kuasa hukumnya. Namun, informasi mengenai identitas, penugasan, serta dasar keterlibatan tenaga pengamanan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
SENGKETA BELUM TUNTAS, TINDAKAN SEPIHAK BERPOTENSI MEMPERKERUH KEADAAN
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada adu klaim maupun perebutan penguasaan fisik. Ketika status hukum suatu objek masih dipersoalkan, setiap tindakan yang berpotensi mengubah kondisi di lapangan harus dicermati secara serius agar tidak memicu konflik baru.
Pihak Iwan Kurniawan disebut memiliki dokumen pendukung yang menurutnya berkaitan dengan keabsahan penguasaan gudang tersebut. Di sisi lain, klaim dan dasar hukum pihak PT Epcon juga perlu diperjelas berdasarkan dokumen serta keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keabsahan, kekuatan, dan akibat hukum dari dokumen masing-masing pihak tetap harus diuji melalui mekanisme yang berwenang. Karena itu, tidak tepat apabila salah satu pihak langsung dianggap sebagai pemilik atau pihak yang paling berhak sebelum persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Yang menjadi perhatian utama saat ini adalah bagaimana mencegah sengketa berkembang menjadi benturan terbuka. Penguncian akses, penjagaan lokasi, maupun tindakan lain yang memengaruhi penguasaan fisik gudang perlu dijelaskan dasar dan tujuannya secara transparan.
GRIB JAYA SIDOARJO TURUN TANGAN, KETEGANGAN BERHASIL DIREDAM
Di tengah meningkatnya ketegangan, GRIB Jaya Sidoarjo berupaya mengambil peran sebagai pihak yang mendorong komunikasi dan penyelesaian persoalan agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Pantauan di lokasi menunjukkan sempat terjadi adu argumen hingga gesekan fisik antara pihak-pihak yang berselisih. Situasi tersebut kemudian berhasil diredam setelah Pembina GRIB Jaya Sidoarjo, Selamet Joko Anggoro, bersama Divisi Hukum melakukan dialog langsung dengan Salman, perwakilan PT Epcon.
Dialog tersebut menjadi momentum penting untuk meredakan situasi yang sempat memanas. Dalam komunikasi itu, kedua pihak disebut mencapai kesepakatan untuk mempertahankan kondisi objek sengketa dalam status quo.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi rem terhadap tindakan yang berpotensi memperuncing konflik. Namun, pelaksanaan status quo harus mengacu pada isi kesepakatan yang benar-benar disetujui para pihak, termasuk ruang lingkup, batasan tindakan, dan mekanisme pengawasannya.
STATUS QUO: JANGAN ADA PERUBAHAN SEPIHAK SEBELUM SENGKETA JELAS
Dalam konteks sengketa gudang ini, status quo dimaksudkan untuk menjaga keadaan objek sengketa tetap sebagaimana disepakati selama proses penyelesaian berlangsung. Tujuannya adalah mencegah perubahan kondisi, menghindari benturan lanjutan, dan memberikan ruang bagi para pihak untuk menempuh jalur penyelesaian yang sah.
Status quo bukanlah penetapan siapa pemilik sah gudang tersebut. Kesepakatan itu juga tidak dengan sendirinya menentukan pihak yang berhak menguasai objek sengketa secara permanen. Kedudukan hukum masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada bukti, kesepakatan yang sah, serta keputusan atau proses hukum yang relevan.
Karena itu, komitmen untuk menjaga situasi tetap kondusif harus dijalankan secara konsisten. Setiap pihak diharapkan menahan diri, menghindari provokasi, dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan kesepakatan maupun ketentuan hukum yang berlaku.
JANGAN BIARKAN SENGKETA BERUBAH MENJADI KONFLIK TERBUKA
GRIB Jaya Sidoarjo berharap kesepakatan status quo tidak sekadar menjadi pernyataan di tengah ketegangan, tetapi benar-benar dilaksanakan sebagai langkah awal untuk membuka jalan penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum.
Kejelasan dokumen, transparansi dasar penguasaan, komunikasi antarpihak, serta kepatuhan terhadap mekanisme hukum menjadi hal penting untuk mencegah persoalan semakin berlarut-larut.
Pihak-pihak yang bersengketa juga diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dasar klaim dan tindakan yang dilakukan di lokasi. Dengan demikian, persoalan tidak berkembang menjadi perang narasi yang justru memperbesar ketegangan dan berpotensi merugikan semua pihak.
Sengketa ini kini menjadi ujian bagi komitmen bersama untuk mengedepankan hukum di atas tindakan sepihak. Dialog harus dijaga, kesepakatan harus dihormati, dan penyelesaian harus diarahkan pada mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Status quo diharapkan menjadi titik kendali agar situasi tidak semakin panas, sembari menunggu penyelesaian sengketa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (Sg)











