Cacatanpublik.com–Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai melaksanakan seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada tahun 2026.
Langkah ini ditujukan untuk memperluas akses internet cepat dan meningkatkan kualitas layanan seluler hingga pelosok Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital menyatakan, proses seleksi ini menjadi bagian dari strategi pemerintah mempercepat transformasi digital dan menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan internet yang merata.
“Kami mendorong seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk memanfaatkan spektrum baru
agar kualitas dan cakupan layanan mobile broadband semakin meningkat,” ungkapnya.
Pita frekuensi 700 MHz, dikenal sebagai “digital dividend”, memiliki kemampuan menembus hambatan fisik dan menjangkau area yang luas, termasuk wilayah pedesaan.
Sementara itu, frekuensi 2,6 GHz ideal untuk mendukung kapasitas data tinggi di perkotaan dan menghadirkan pengalaman internet berkecepatan tinggi yang stabil.
Proses seleksi pengguna frekuensi radio ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026,
serta didukung oleh Tim Seleksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 176 Tahun 2026.
Pemerintah menegaskan setiap tahapan seleksi akan mengedepankan transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Kemkomdigi mengajak seluruh pemangku kepentingan dan pelaku industri telekomunikasi untuk berpartisipasi aktif dalam seleksi ini.
Tujuannya, agar pemanfaatan spektrum frekuensi radio yang terbatas dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Dengan langkah ini, pemerintah menargetkan layanan mobile broadband 4G semakin merata hingga desa-desa, sekaligus mempercepat penggelaran layanan 5G di wilayah perkotaan.(Yud)











