Selebaran Informasi, “Judi Berkedok Kontes” Ayam Bangkok, Viral di Group Whatsap Wartawan Blitar!!!, Apakah APH Tau???

 

BLITAR – Hebat!!!, komplotan Big Bos bandar judi di Kabupaten-Kota Blitar sudah berani runjuk gigi???, sebar undangan kegiatan bertajuk Kontes Ayam Bangkok yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 14 Juni 2026 di kawasan Jati Lengger menjadi Viral di Mensos dan Group Whatsap penggliat Judi Sabung Ayam dan judi Dadu serta CapJeky (red), dan atas Viralnya undangan Kontes Ayam Bangkok ini menuai perhatian masyarakat.

 

Menurut informasi di group Whatsap Judi Sabung Ayam dan judi Dadu serta CapJeky, kegiatan itu berada di Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

 

Terpisah, awak media ini menemui sosok pemerhati publik sekaligus juga sebagai pakar hukum yakni SUKARDI. SH, Sabtu (13/06/2026) mengatakan, kalau memang benar itu adanya selebaran undangan yang tersebar di berbagai medsos yang berkaitan dugaan judi dikemas Kontes Ayam Bangkok, maka Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Seluruh Blitar harus mampu dan berani untuk membubarkanya,” tegasnya.

 

Apapun itu bentuknya Kontes Adu Ayam Bangkok, “99,9% kebanyakan bernuansa judi”, tergantung APH sedetil apa dalam menyikapi kedok Kontes tersebut.

 

“Itu sudah jelas kami pribadi curiga dalam selebaran menyebutkan berkategori ayam pukul tercepat, satu unit sepeda listrik untuk ayam jalu terbaik, hingga hadiah hiburan berupa kambing, tak ubahnya “Judi Berkedok”,” ulas Sukardi.

 

Sekali lagi, sambung lanjut kata Sukardi. SH, kalu selebaran itu benar adanya sengaja terjadi “Judi Berkedok Kontes Ayam Bangkok”, bakal bisa-bisa Kapolres Wilayah Hukum Setempat dapat masalah dengan Bidpropam Polda Jatim.

 

“Sebab apabila Aparat kepolisian yang melakukan pembiaran atau membekingi judi sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana penjara berdasarkan Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan memaksa atau membiarkan sesuatu), sanksi etik melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.

 

Jika pembiaran tersebut, masih sambung kata Sukardi. SH, disertai dengan penerimaan uang atau fasilitas dari bandar sabung ayam, oknum dapat dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan Ancaman pidananya bisa berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

“Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, anggota polisi dilarang keras melakukan perbuatan yang merusak citra Polri atau melindungi tindak pidana, Sidang Kode Etik maka Oknum yang melakukan pembiaran akan disidang dan berpotensi dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan) dan sanksi terberatnya adalah PTDH (dipecat secara tidak hormat),” jlentrenya.

 

Sukardi. SH menambahkan, Pelanggaran Disiplin yang Terkait dengan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, oknum dapat dikenakan penahanan di tempat khusus atau penundaan kenaikan pangkat.

 

“Judi sabung ayam sendiri merupakan tindak pidana perjudian yang melanggar hukum positif di Indonesia. Aparat kepolisian diwajibkan untuk memberantasnya, dan Jika ada indikasi pembiaran, masyarakat dapat melaporkan oknum tersebut ke Divisi Propam Polri (biaya, penyelidikan, dan pengawasan internal) atau melalui pelaporan resmi pengaduan masyarakat (Dumas),” pungkas pakar hukum dan Pemerhati publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *