SURABAYA ,— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 8,483 gram bruto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D (51), warga Jalan Sawah Pulo DKA, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/505/IX/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur, tanggal 17 September 2026.
Berdasarkan keterangan dalam press release Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sawah Pulo Kulung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Petugas menemukan satu buah plastik sedang yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total bruto ±8,483 gram.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka D mengaku memperoleh sabu tersebut melalui transaksi secara langsung dengan seseorang berinisial F (DPO). Transaksi disebut berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Jalan Raya Desa Kapor, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Tersangka disebut membeli sabu tersebut dengan harga Rp5.500.000 secara tunai dan mendapatkan satu paket plastik besar yang disebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10 gram.
Setelah memperoleh barang tersebut, tersangka D diduga menjual kembali sabu secara bertahap kepada pembeli. Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka juga disebut mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp2 juta apabila seluruh narkotika berhasil terjual.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu wadah kaca mata warna hijau merek Eiger, satu plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto ±8,483 gram, satu plastik kecil tanpa isi, satu timbangan elektrik, satu serok sabu, serta satu unit handphone.
Dalam dokumen tersebut, polisi menerapkan ketentuan pidana terkait narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan hukum lainnya sebagaimana tercantum dalam press release.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rencana tindak lanjutnya adalah menuntaskan penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait,” demikian tercantum dalam press release yang ditandatangani di Surabaya, 30 September 2026.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut, termasuk F yang berstatus DPO, guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika secara lebih luas.(Red)









