Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 42 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan

 

SURABAYA, 30 September 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.T.F (23) dan menyita sabu dengan berat bruto total sekitar 42 gram.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/433/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Pel. Tanjung Perak/Polda Jawa Timur, tertanggal 18 Agustus 2026.

 

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah gang kawasan Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 24 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 42 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di bawah meja kamar tidur tersangka.

 

Diduga Dapat Pasokan dari DPO

 

Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, A.T.F mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan “KEBO”, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Barang tersebut disebut diterima tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, untuk kemudian diedarkan kembali.

 

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menawarkan sabu kepada sejumlah orang dan melakukan transaksi dengan sistem ranjau, yakni menempatkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati.

 

Tersangka juga mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga tahun. Dalam keterangannya, penjualan dilakukan beberapa kali dalam sehari dengan nilai paket bervariasi, mulai sekitar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu.

 

Selain mendapatkan keuntungan dari penjualan, tersangka mengaku memperoleh kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis dari pemasok yang disebut sebagai KEBO.

 

Sejumlah Barang Bukti Disita

 

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni:

 

24 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total sekitar 42 gram;

1 bendel klip plastik kosong;

1 unit timbangan elektrik;

1 buah tas selempang warna hitam;

1 buah kotak plastik cotton buds;

1 buah kotak paket yang dibungkus lakban cokelat; dan

1 unit telepon seluler.

Polisi Kejar Pemasok

 

Pengungkapan tersebut tidak berhenti pada tersangka A.T.F. Penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok, termasuk memburu keberadaan KEBO yang disebut sebagai pemasok dan kini masuk dalam daftar pencarian.

 

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam membongkar mata rantai peredaran narkotika, sehingga penindakan tidak hanya berhenti pada pihak yang diduga berperan sebagai pengedar di lapangan.

 

Terancam Hukuman Berat

 

Atas dugaan perbuatannya, A.T.F dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Dengan barang bukti yang disebut mencapai lebih dari 5 gram, perkara tersebut masuk dalam kategori yang memiliki ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.

 

Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengejar pemasok yang masih berstatus DPO.

 

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika tidak hanya menyasar pengguna atau pengedar di tingkat bawah, tetapi juga diarahkan untuk membongkar jaringan dan sumber pasokan narkotika.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *