SURABAYA, — Komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan barang bukti mencapai ±399,15 gram.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP AA Putrawan, S.H., M.H.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial IRF (20), warga Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah di kawasan Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
672 Paket Sabu Diamankan
Dari hasil penindakan, petugas menemukan 672 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 399,15 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, satu sendok kecil, tiga kotak bersekat, uang tunai Rp3 juta, satu tas ransel serta satu unit telepon seluler.
Uang tunai sebesar Rp3 juta tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan diduga merupakan uang hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada pihak yang disebut sebagai pemilik barang.
Diduga Diperintah DPO
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, narkotika tersebut diduga milik seseorang berinisial HSM, yang saat ini berstatus DPO. Barang tersebut disebut dititipkan kepada IRF untuk dijual atau diedarkan.
Tersangka mengaku telah membantu menjual dan mengedarkan sabu tersebut sejak September 2025 hingga Agustus 2026.
Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka disebut melakukan penjualan mulai sekitar pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Sebagai imbalan, IRF mendapatkan upah sebesar Rp150.000.
Sabu tersebut diduga diedarkan dalam beberapa ukuran dengan harga mulai dari Rp100 ribu hingga Rp400 ribu, sesuai ukuran paket.
Motif Ekonomi
Berdasarkan keterangan awal penyidik, tersangka mengaku terlibat dalam peredaran sabu karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain mendapatkan uang, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP AA Putrawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pihak yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” demikian keterangan yang disampaikan melalui Kasatresnarkoba.
Terancam Hukuman Berat
Atas dugaan perbuatannya, IRF diproses sesuai ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika dengan barang bukti lebih dari 5 gram.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi memastikan proses penyidikan masih berjalan. Selain menuntaskan berkas perkara tersangka IRF, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga akan terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh.
Pengungkapan hampir 400 gram sabu ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika bahwa kepolisian terus bergerak memburu setiap mata rantai jaringan narkoba.(Red)












