Cacatanpublik.com. – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil membekuk tiga pengedar narkotika jenis sabu dalam pengungkapan jaringan peredaran narkoba lintas kota. Ketiga tersangka diketahui merupakan warga Kota Surabaya dan ditangkap dalam operasi yang digelar pada Minggu malam (4/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 7,9 gram, uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sejumlah alat komunikasi dan sarana pendukung lainnya.(25/01/26)
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka CA (27), warga Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya. CA diamankan petugas di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan CA, petugas menemukan satu klip plastik berisi sabu dengan berat netto sekitar 0,099 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial GZ melalui perantara AI.
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Gresik melakukan pengembangan ke wilayah Surabaya. Hasilnya, tersangka AI (47) berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Gadel Tengah, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba serta alat komunikasi milik tersangka.
Tak berselang lama, sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, petugas kembali melakukan penggerebekan di lokasi lain yang masih berada di Jalan Gadel Tengah. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan GZ (19), yang diduga berperan sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik berisi sabu dengan berat total netto sekitar 7,884 gram, uang tunai Rp5.400.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu pak plastik klip kosong, sebuah tas selempang, serta dua unit ponsel masing-masing iPhone 13 dan Vivo Y28 yang digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan yang beroperasi lintas wilayah.
“Ketiga tersangka telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad Yani.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas dan tindak pidana narkotika.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat Polri 110 yang bebas pulsa selama 24 jam atau melalui WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (Yud)









